-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kedapatan Bawa Shabu, Seorang Wanita Diciduk Polsek Kuala Simpang

30 Agustus 2019 | Agustus 30, 2019 WIB | Last Updated 2019-08-30T15:15:13Z

Aceh Tamiang -- Kepolisian Sektor (Polsek) Kuala Simpang berhasil meringkus seorang wanita dalam kasus tindak pidana Narkoba jenis shabu dengan  inisial MR (41) warga Dusun Al Mahdi, Desa Batee Puteh Kecamatan Langsa Lama, Pemkot Langsa.

Kapolres Aceh Tamiang Akbp Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kapolsek
Iptu Tavip Parianwen dan diteruskan Kasubag Humas Polres Ipda Didik Surya bahwasanya personilnya telah mengamankan seorang Wanita  Pelaku penyalagunaan narkoba jenis shabu, Kamis (29/8/2019).

Kasubag Ipda Didik menjelaskan awal mula kronologi penangkapan, (29/8) sekitar pukul 12.30 wib, petugas polisi dari unit reskrim polsek kuala simpang mendapatkan informasi,  bahwa ada seorang wanita yang memiliki narkotika diduga jenis shabu dan sedang berada di pinggir jalan umum tepatnya di Kampung Kota Kecamatan Kota Kuala Simpang Aceh Tamiang.

Mendapat laporan tersebut, personil langsung menuju lokasi, dan benar sesampai nya di lokasi personil melihat seorang wanita (MR) yang mencurigakan, tanpa waktu lama personil langsung melakukan pemeriksaan, dan benar saja personil mendapatkan barang bukti narkoba jenis shabu.

Shabu tersebut di temukan di dalam tas jinjing milik MR, dengan barang barang bukti 3 paket shabu yang sudah dibungkus plastik bening dengan berat keseluruhan brutto 9.00 gram.

Kemudian pelaku beserta seluruh  barang bukti yang telah di temukan di bawa ke ruangan unit reskrim polsek kuala simpang untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Ungkap Ipda Didik. (3ndrik)

close