-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Ringkus Satresnarkoba Aceh Tamiang

20 Agustus 2019 | Agustus 20, 2019 WIB | Last Updated 2019-08-20T03:35:10Z

Aceh Tamiang -- Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis shabu dengan inisial AM(23) dan AD (26) yang keduanya merupakan warga Dusun Al Ikhsan, Desa Kota Lintang, Kecamatan Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang.

Kapolres Aceh Tamiang Akbp Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Delyan Putra SH. dan diteruskan Kasubag Humas Polres Ipda Didik Surya membenarkan bahwasanya telah mengamankan dua Pelaku penyalagunaan narkoba jenis shabu, Senin (19/8/2019) sekitar pukul 15.30 wib.

Kasubag menerangkan, senin (19/8) sekira pukul 15.00 wib, Anggota Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di pinggir sungai yang ada di Dusun Al Ikhsan, Desa Kota Lintang Kecamatan Kota Kualasimpang sering terjadi tindak pidana Narkotika.

Dari informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang langsung ke lokasi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap 2 pemuda AM dan AD.

Pada saat dilakukan penangkapan pelaku tersebut sedang memaketkan Narkotika jenis Shabu, dibungkus dengan plastik bening, dan petugas juga menemukan barang bukti lainya 1 buah kotak  yang berisikan 5 paket, 1 buah alat penghisap sabu (bong).

Setelah dilakukan introgasi bahwa pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya yang diperoleh dari ND yang kini sudah di tetapkan DPO, selanjutnya terhadap pelaku dan seluruh barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Terangnya. (3ndrik)

close