-->

Notification

×

Iklan

Iklan

BP PAUD dan Dikmas Aceh Laksanakan Kegiatan Supervisi Pemetaan Mutu

08 Agustus 2019 | Agustus 08, 2019 WIB | Last Updated 2019-08-08T02:08:07Z

HN-Banda Aceh-BP PAUD dan Dikmas Aceh melaksanakan kegiatan Supervisi Pemetaan Mutu bertujuan untuk memberi gambaran tentang hasil Penyelenggaraan Pendidikan dan kondisi 8 standar pendidikan kepada Kabupaten/Kota dan para pihak pemangku kepentingan untuk dapat melakukan pembinaan yang lebih baik di masa yang akan datang.

"Laporan Supervisi Pemetaan Mutu merupakan proses akhir dari rangkaian pemetaan mutu yang dilakukan pada satuan PAUD dan Dikmas di 23 Kabupaten/Kota dengan jumlah satuan PAUD dan Dikmas 405 lembaga," terang Kepala BP PAUD dan Dikmas Aceh, As'ari, S.Pd, M.Pd, yang berlangsung 10 sampai 20 Juli 2019 disejumlah kabupaten/ kota se Aceh.

Menurutnya, tahapan pelaksanaan Pemetaan Mutu Satuan PAUD dan Dikmas meliputi penginputan data satuan PAUD dan Dikmas, pemaparan instrumen verifikasi dan pelaksanaan cheking dan verifikasi data serta dilanjutkan dengan pemaparan hasil pembinaan dan pelaksanaan Supervisi untuk memperoleh gambaran akhir dari Pemetaan Mutu yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan untuk direkomendasi kepada pengambil kebijakan.

As'ari berharap, laporan Supervisi Pemetaan Mutu menjadi bahan pertimbangan penyusunan program dan anggaran bagi Kabupaten/Kota dan sebagai bahan pertimbangan untuk pengusulan akreditasi kepada BAN PAUD dan PNF Provinsi.

"Kepada semua pihak yang telah ikut menyukseskan kegiatan pemetaan mutu ini semoga kontribusi dan dukungannya dapat memberi dampak yang baik bagi penyelenggara satuan PAUD dan Dikmas di Provinsi Aceh," paparnya.

Laporan Hasil Supervisi Pemetaan Mutu Satuan PAUD dan DIKMAS TA.2019 Provinsi Aceh

Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP PAUD dan Dikmas) Aceh merupakan lembaga yang dibentuk dengan diberlakukan undang-undang nomor 23 tahun 2014. 

Sesuai Permendikbud nomor 5 tahun 2017 salah satu tugas fungsi BP PAUD dan Dikmas Aceh  adalah Penyusunan Program dan pemetaan Mutu satuan Pendidikan PAUD dan Dikmas, untuk mempercepat pelaksanaan akreditasi lembaga. 

Berdasarkan tugas dan fungsi tersebut kata As'ari, pada tahun 2019 BP PAUD dan Dikmas Aceh mendapat kesempatan untuk melaksanakan pembinaan peningkatan mutu melalui Kegiatan Pemetaan Mutu pada 405 lembaga satuan PAUD dan Dikmas di Provinsi Aceh yang diharapkan setelah pelaksanaan kegiatan Pemetaan mutu lembaga tersebut dapat terakreditasi.

"Pelaksanaan Pemetaaan Mutu dilaksanakan dalam beberapa tahapan sehingga dibutuhkan kerja keras dan kemitraan dari semua unsur terutama Kabupaten/kota yang merupakan Instansi yang dapat terlibat langsung, sehingga akan memudahkan penyelenggaraan pemetaan mutu kesatuan-satuan PAUD dan Dikmas di masing-masing kabupaten/kota," jelasnya.

Selanjutnya, As'ari mengatakan pelaksanaan pemetaan mutu mengacu pada 8 standar sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan,.

"Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang," sebutnya.

Lebih lanjut jelas A'sari, Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi Standar isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan. 

"Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi tahapan-tahapan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan dan perkembangan zaman.

Pada setiap tahunnya satuan pendidikan PAUD dan Dikmas diwajibkan untuk mengisi Pemetaan mutu pendidikan yang akan dijadikan sebagai tolak ukur penilaian satuan pendidikan.

"Setiap satuan pendidikan wajib mengisi instrumen secara online pada halaman resmi pemetaan mutu pendidikan  PAUD dan Dikmas   yang kemudian hasil pengisian dicetak atau disimpan dengan format pdf, untuk mengetahui hasil kuisioner yang telah diinput," terangnya.



Kuisioner pemetaan mutu pendidikan  PAUD dan Dikmas  berisi 8 standar pendidikan, terdiri dari Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana, dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, Standar Penilaian Pendidik

"Pada masing-masing standar diatas terdapat pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab/diisi sesuai dengan keadaan riil di satuan lembaga PAUD dan Dikmas," tambahnya.

Dikatakan As'ari, pada tahun 2019 UPT BP PAUD dan Dikmas Aceh  telah melaksanakan Supervisi Pemetaan Mutu di setiap Kabupaten/kota propinsi Aceh yang merupakan tahapan Penilaian terakhir untuk pencapaian delapan standar pada satuan PAUD dan Dikmas yang merupakan awal dari pelaksanan yang nantinya menjadi dasar dan pedoman awal bagi Badan Akreditasi Nasional (BAN)  PNF-PAUD Dikmas Provinsi Aceh  dalam melaksanakan penilaian Akreditasi, dan sebagai bahan masukan bagi kabupaten kota untuk melakukan pembinaan dan penganggaran.

Dasar Hukum.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pendidikan Antara Pemerintah Pusat dengan Daerah,
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya, Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Satuan Pendidikan Nonformal, Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan  RI Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal, dan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pendidikan Antara Pemerintah Pusat dengan Daerah, serta Surat Tugas Kepala Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Aceh tentang Pelaksanaan Supervisi Data Satuan Paud dan Dikmas Nomor: 709/C14/KP/2019 tanggal 8 Juli 2019.

Maksud  dan Tujuan

Sementara itu maksud melaksanakan supervisi data satuan PAUD dan Dikmas di Kabupaten/kota se Propinsi Aceh, yakni melaksanakan pembinaan dan pembimbingan kepada satuan PAUD dan Dikmas yang menjadi sasaran pemetaan mutu di Kabupaten/kota se Propinsi Aceh sesuai dengan Daftar seperti membimbing PTK untuk menyiapkan kelengkapan untuk pemenuhan standar dalam rangka percepatan Akreditasi, melakukan supervisi terhadap dokumen hasil input dari aplikasi pemetaan mutu guna memberikan nilai sesuai hasil pembinaan yang dilakukan saat cheking dan verifikasi data pemetaan mutu untuk pengimputan delapan strandar kepada pengelola lembaga dan operator PAUD dan Dikmas di Kabupaten/kota se Propinsi Aceh.

Tujuannya, memberikan gambaran tentang proses pelaksanaan dan hasil pelaksanaan Supervisi Data Pemetaan Mutu PAUD dan Dikmas di Kabupaten/kota se Propinsi Aceh, sebagai bahan masukan untuk BAN PNF Provinsi dalam rangka pelaksanaan Akreditasi Satuan PAUD dan Dikmas Kabupaten/kota se Propinsi Aceh, sebagai bahan nasukan kepada pemangku kebijakan di Kabupaten/kota se Propinsi Aceh dalam pembinaan dan penganggaran tahun mendatang, Sebagai Bahan Pertimbangan, masukan bagi UPT BP PAUD dan Dikmas Aceh dalam menyusun program kegiatan pembinaan satuan PAUD dan Dikmas Aceh tahun 2020, sebagai bahan laporan dan kelengkapan pertanggung jawaban keuangan perjalanan Dinas BP PAUD dan Dikmas Aceh. (ADV)
close