-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Aliansi Gempur Desak Pemerintah Aceh Cabut Izin PT RPPI

16 Agustus 2019 | Agustus 16, 2019 WIB | Last Updated 2019-08-16T03:01:20Z


HN-Lhokseumawe | Aliansi Gerakan Masyarakat Pase Peduli Air (Gempur) mendesak Pemerintah Aceh mendesak mencabut izin operasional PT Rencong Pulp and Paper Industry (PT RPPI) di Aceh Utara. Tuntutan itu disampaikan dalam aksi yang digelar di Taman Riyadah Kota Lhokseumawe, Kamis (15/8/2019)

Koordinator aksi, Musliadi Salidan    PT.Recong puld and Paper Industry (RPPI) memiliki izin Usahannya hasil hutan kayu dalam hutan tanaman industry (IUPHHK-HTI) dengan area kerja seluas 10.384 Hektar (Ha) atau 98% dari total area yang diusulkan seluas 10.541 Ha.(1.5%) masuk dalam kawasan Ekosistem Lauder (KEL) tidak sesuai untuk pengembangan Hutan Tanaman, yang sudah mendapatkan izin dari PLT Gubernur Aceh

Aksi ini berlangsung di Tugu Rencong dan dilanjutkan Taman Riyadhah kota Lhokseumawe di simpang BI.
Aksi mahasiswa dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Para Mahasiswa berorasi secara bergantian.

Musliayadi salidan mengatakan PT.RPPI memperoleh IUPHHK-HTI  berdasarkan SK Gubernur Aceh dengan Nomor 522.51/569/2011, serta perubahan SK 522.51/441/2012. Dengan jangka waktu selama 60 tahun kedepan diperpanjang untuk jangka waktu 35 tahun.

Aksi juga membentang sejumlah poster yang bertuliskan berbagai kritikan terhadap PT.RPPI dan kata-kata untuk menyelematkan hutan Aceh. Pungkas Musliadi

Para aktivis Gerakan Masyarakat Pase Peduli Air (GEMPUR),  menolak adanya PT.RPPI Yang berada di Gerdong Pase dan segala kegiatan operasional di Aceh Utara. Harus segera dihentikan

Sambungnya, "Meminta kepada pemerintah Aceh untuk mencabut hak izin PT.RPPI yang telah dikeluarkan izin di tahun 2011 karena terindikasi melanggar prosedur hukum."

Kami berharap pemerintah meninjau dan melakukan evaluasi kembali terhadap seluruh izin (existing) yang di kawasan hutan produktif di wilayah Aceh Utara juga bersebelahan dengan hutan Lindung Aceh.ujar korlap aksi Musliadi salidan(Riski)
close