-->

Notification

×

Iklan

Iklan

2 Warga Asal Lhokseumawe Di Ringkus Polisi

07 Agustus 2019 | Agustus 07, 2019 WIB | Last Updated 2019-08-07T02:40:33Z

Habanusantara.com - Aceh Utara, Personel Kepolisian Satres Narkoba Polres Aceh Utara ringkus Dua warga asal Kota Lhokseumawe saat melakukan transaksi sabu.

Kedua lelaki tersebut berinisial F, 36 tahun dan S, 41 tahun ditangkap di Gampong Meunasah Rambot, Kecamatan Lhoksukon, Minggu malam (4/8/2019).

Sebelum mereka di tangkap, aparat penegak hukum telah menduga keduanya akan melakukan transaksi narkoba jenis Sabu-sabu.

Kecurigaan Polisi itu akhirnya berbuah hasil, saat didatangi dan digeledah, keduanya didapati membawa dua paket Narkoba jenis sabu seberat 10,08 gram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan benar bahwa pihaknya telah mengamankan dua tersangka F dan S.

“Keduanya datang dari Lhokseumawe, dan kita duga akan melakukan transaksi sabu di Lhoksukon, Mereka kini sudah ditahan di rutan Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lanjutan.” seperti di kutip dari tribratanewsacehutara.com.[]



close