Habanusantara.com- Aceh Utara | Dua personel Polres Aceh Utara diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat dari kepolisian. Keduanya adalah Brigadir OM dan Aiptu EP, Memastikan dugaan itu, kedua mereka ditangkap dan didapatkan barang bukti Narkoba, Jum'at (25/72019)
Prosesi pemecatan secara inabsensi (tidak dihadiri yang bersangkutan) berlangsung di halaman Mapores setempat, Kamis (26/7/2019).
Wakapolres Aceh Utara Kompol Edwin Aldro SH.mengatakan, keduanya dipecat berdasarkan Keputusan Kapolda Aceh Nomor: Kep/VII/2019 tanggal 10 Juli 2019.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin dalam amanat tertulis yang dibacakan Wakapolres menyampaikan bahwa Upacara PTDH bukanlah hal yang diharamkan.
“PTDH adalah hal yang biasa dikalangan kepolisian sehubungan masih adanya oknum Polri yang berprilaku tidak baik serta melakukan pelanggaran disiplin bahkan tindak pidana, sehingga dengan berbagai pertimbangan dilakukanlah sidang KKE dan terbitlah surat PTDH,” Pungkas Kompol Edwin Aldro, S.H.
Katanya, apa yang dialami dua personil polisi itu, kata Edwin, hendaknya bisa menjadi pelajaran bagi anggota yang lain.
Sebelumnya, Polres Aceh Utara juga telah memecat dua personilnya yang juga tersangkut masalah indisipliner dan tindak pidana. "Sampai saat ini pertengahan tahun 2019, sudah empat anggota polisi yang diberhentikan," pungkas Kompol Edwin Aidro.(Riski)