-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Satres Narkoba Polres Aceh Tamiang Kembali Menangkap Pelaku Narkoba

09 Juli 2019 | Juli 09, 2019 WIB | Last Updated 2019-07-09T12:21:13Z


Aceh Tamiang - Dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang, Senin (08/07/19).

Kedua pelaku berinisial MH (22) warga Kampung Sriwijaya Kecamatan Kuala Simpang dan AR (21) warga kampung
Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda Aceh Tamiang. 

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba Iptu Delyan Putra, S.H membenarkan, telah berhasil menangkap 2 pelaku pemilik narkoba jenis Sabu-sabu.

Kasat Delyan menjelaskan, Penangkapan tersebut berawal dari Informasi masyarakat bahwa, persimpangan Jalan Umum Desa Kesehatan sering orang melakukan Transaksi Narkotika, berdasarkan Informasi tersebut Tim Oprasional
SatNarkoba Polres Aceh Tamiang langsung melakukan penyelidikan.

Sesampainya di lokasi sekira
pukul 21.30 Wib, Tim Operasiaonal Sat Narkoba melaksanakan patroli dan melihat seorang (MH) yang dicurigai berdiri di persimpangan jalan Umum desa Kesehatan. Saat di dekati laki-laki
sambil tersebut berusaha melarikan
diri membuang sesuatu dari tangan kirinya.

Namun sayang pelaku berhasil di tangkap, petugas menemukan benda yang di buang MH yang ternyata 2 paket kecil Narkotika jenis Sabu-sabu, 
dari pengakuan MH barang tersebut miliknya dan temanya AR.

AR yang saat itu sedang berada di Desa Suka Jadi, Kecamatan Karang Baru,Tim langsung menuju ketempat AR dan
berhasil menangkapnya. Introgasi singkat dari pengakuan AR, ia masih
menyimpan sabu di halaman rumahnya.

Petugas lalu membawa
kedua pelaku menuju rumah Ar di Kampung Bukit Rata, Sesampai di halaman rumah. AR langsung menunjukkan narkoba yang di simpan di sebuah kotak Rokok yang ditimpa dengan sebuah batu yang berisikan 8 Paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu.

Untuk keterangan lebih lanjut, 
Tim Oprasional ResNarkoba kemudian membawa ke dua pelaku bersama barang bukti tersebut ke Unit Res
Narkoba Polres Aceh Tamiang,' Ujar Iptu Delyan Putra. (3ndrik)

close