-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Aceh Utara dan Ormas Deklarasi Larang Anak dan Perempuan Keluar Malam

11 Juli 2019 | Juli 11, 2019 WIB | Last Updated 2019-07-10T17:25:30Z
HN, Aceh Utara - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Utara dan Forum Silaturrahmi Organisasi Masyarakat (Ormas) se-Aceh Utara melakukan deklarasi seruan bersama yang memuat tentang perempuan tidak dibenarkan berkeliaran pada malam hari tanpa didampingi suami atau mahram. Seruan itu juga berlaku bagi anak usia 17 tahun ke bawah. 

Prosesi deklarasi dan penandatanganan tersebut berlangsung usai shalat zuhur berjamaah di Masjid Agung Baiturrahim, Lhoksukon, Aceh Utara  Rabu ( 10/07/2019). 

Turut hadir pada acara itu, Bupati Aceh Utara H. Muhammad Thaib, seluruh pejabat Forkopimda, sejumlah ulama, pimpinan dayah, tokoh masyarakat, dan para pimpinan Ormas Se -Aceh Utara.

Bupati Aceh Utara H. Muhammad Thaib dalam arahannya mengatakan pihaknya sangat yakin deklarasi dan seruan ormas tersebut akan didukung penuh oleh seluruh lapisan masyarakat. Hal itu didasarkan atas kekahawatiran bersama akan kondisi anak-anak Aceh Utara pada masa mendatang.

"Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bersama DPRK setempat telah merumuskan aturan terkait ketertiban anak-anak usia sekolah, khususnya pada malam hari. Aturan berbentuk Qanun itu mulai disiapkan pada 2016 dan telah dikirim ke Pemerintah Aceh untuk dilakukan pengkajian dan verifikasi, tapi hasilnya nihil sampai saat ini belum selesai," ungkap Cek Mad, sapaan akrap Bupati Aceh Utara.

Pihaknya juga telah membuat aturan daerah dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 33 tahun 2014 tentang Penguatan Syariat Islam, yang isinya antara lain mencakup kebijakan agar anak-anak SD yang melanjutkan sekolah ke jenjang SMP harus mampu membaca Al-Quran. 

Hal ini dilakukan agar anak-anak usia sekolah rajin mengaji, tidak asyik berkeliaran atau nongkrong di warung kopi pada malam hari.

Pada kesempatan itu, Cek Mad sangat mengharapkan agar Peraturan Bupati (Perbub) yang telah dikeluarkan tersebut mendapat pemantauan dan kontrol dari segenap lapisan masyarakat, apalagi Perbup yang menyangkut kehidupan sosial, menjunjung kemaslahatan umat, dan juga nilai-nilai kearifan lokal. 

Terkait dengan deklarasi Ormas untuk mengontrol anak-anak yang berkeliaran malam seyogianya tugas tersebut mengedepankan petugas Wilayatul Hisbah (WH) dan Satpol PP, bukan satuan polisi dan TNI. Apalagi sekarang Pemkab Aceh Utara telah menempatkan 10 orang petugas WH dan Satpol PP di setiap Kecamatan.

Kemudian, Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK yang diwakili Kbgops, Akp Iswahyudi dalam sambutannya mengatakan sangat mendukung kegiatan ini di Aceh Utara sesuai dengan UU nomor 2 th 2002 ada beberapa unsur poin penting Polri bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Sambungnya, Ketentuan umum Pasal 1 nomor 5  tentang Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyaratan terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat

Kbgops Iswahyudi juga menegaskan anak anak adalah aset bangsa generasi generasi emas, agar terjaga generasi yang akan datang kepolisian sangat sangatlah Mendukung untuk menjaga agar tidak berbuat yang tidak tidak  menjaga agar tidak terlibat narkoba sangat mendukung program  karakter anak. Sesuai dengan firman Allah Wahai orang-orang beriman, lindungilah dirimu dan keluargamu dari Api Neraka” (.Qs. At-Tahri ayat Alqur'an). Sebutnya.

Dua poin yang menjadi inti deklarasi dan seruan Ormas se-Aceh Utara yakni, pertama, anak usia 17 tahun ke bawah tidak dibenarkan berkeliaran pada malam hari dan pada jam belajar tanpa didampingi orang tua atau wali, dan kedua, kaum perempuan tidak dibenarkan berkeliaran pada malam hari tanpa didampingi suami atau mahram. (RIZKI FAUZAN)
close