-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pemerintah Komit Beri Pelayanan Prima di Sektor Perizinan Kepada Masyarakat

22 Juli 2019 | Juli 22, 2019 WIB | Last Updated 2019-07-22T16:38:31Z
HN, Aceh Timur –   Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berkomitmen akan memberikan pelayanan yang prima disektor perizinan kepada masyarakat baik pelaku usaha dan non usaha yang akan mengurus izin. Hal ini dilakukan untuk terwujudnya pembangunan Aceh Timur yang baik, serta proses tata  birokrasi  yang terarah.

“Kita akui bersama kabupaten Aceh Timur sedang melangkah maju dalam pembangunan. Untuk itu kita berharap bisa memberikan pelayanan yang berkualitas sehingga proses birokrasi tertata dengan baik dan mudah,” kata Sekretaris  Daerah Aceh Timur  H. M.Ikhsan Ahyat, S.STP, M.AP dalam rapat tim pelaksanaan kegiatan koordinasi  dan penyelenggara Perizinan dan Non Perizinan diaula DPMPPT (KP2T) Kabupaten Aceh Timur, Senin 22 Juli 2019.
Menurut M. Ihsan,  memberi pelayanan  mudah dalam proses birokrasi  akan mebawa dampak positif bagi iklim ivenstasi dikabupaten Aceh Timur. Untuk itu diharapkan kepada semua komponen  terus menyusun rekomendasi   yang baik dan diperlukan dalam segala bidang pelayanan.
“Mari kita dukung sama- sama prestasi pembangunan yang sedang diraih oleh Aceh Timur jangan sampai menurun karena pelayanan.  Karena diketahui pelayanan adalah cermin Aceh Timur disegala sektor,” Imbuh Sekda seraya menegaskan kepada seluruh Kepala OPD untuk tetap berkerja sesuai standar Operasianal Prosedur yang telah ditentukan.
Sementara itu untuk mendukung investasi dikabupaten Aceh Timur   Dinas Penanaman Modal dan Perizinan dan Pelayanan Perizinan Terpadu telah berbenah dan memberi inovasi baru dalam pengurusan perizinan yakni dengan cara pelayanan perizinan berbasis online.  Untuk izin usaha masyarakat bisa memgakses  Pelayanan  yang diberi nama online Single Sumbimsion ( OSS) Sedangkan untuk izin  non usaha bisa diakses melalui  halaman Sicantik Cloud.
“Dalam hal ini kabupaten Aceh Timur salahsatu kabupaten pertama yang telah membuka dua pelayanan online. Pelayanan ini juga merujuk esuai PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik,” kata  Kadis  Penanaman Modal dan Perizinan dan Pelayanan Perizinan Terpadu T. Reza Rifki, SH, M.Si seraya menambahkan selain kedua pelayanan itu pihaknya juga membuka pelayanan pengaduan lewat call center /fax ; 0646 7020379, email ;dpmppt.acehtimur@gmail.com atau bisa kontak Handphone 0852 75381245.  (*)
close