-->

Notification

×

Iklan

Iklan

KPPN Sudah Salurkan ADD Hingga Tahap II

30 Juli 2019 | Juli 30, 2019 WIB | Last Updated 2019-07-29T19:02:32Z

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Aceh, Zaid Burhan Ibrahim/ photo acehonline.info


HN-Banda Aceh - Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Aceh, Zaid Burhan Ibrahim, mengatakan Pihak Kantor Perbendaharaan Pelayanan Negara (KPPN) di masing- masing kabupaten/kota di Aceh, telah menyalurkan Anggaran Dana Desa (ADD) tahap II tahun anggaran 2019.

Hal tersebut disampaikannya, kepada habanusantara.com, didampingi Kepala bidang (Kabid) Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Dana Desa, Yusri, dan dua Kasie lainnya, pada bidang tersebut, di ruang lobi, Kantor, KPPN Aceh, di Banda Aceh, Senin (29/7)

Selanjutnya Zaid Burhan Ibrahim, mengatakan Dana Desa tahap I lebih cepat disalurkan, yakni pada akhir Februari, minggu ketiga.

"Untuk tahap II ini juga sudah kita salurkan pada Juni 2019, tanpa kendala apapun," ujarnya.

Padahal menurutnya, sebagaimana ketentuan penyaluran dana desa tahap I secepatnya bulan Maret, dan paling lambat  akhir Juli, minggu ketiga, dan telah kita salurkan pada Februari, lalu.

"Jika ada kendala -kendala lainnya bisa ditanyakan langsung ke Pemda setempat, apa persoalan hingga dana tersebut terlambat masuk ke rekening desa," ujarnya.

Intinya, dikatakan Zaid Burhan Ibrahim, pihak KPPN berfungsi menyalurkan dana desa dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, dan itu sudah kita jalankan.

Lebih lanjut Yusri, menambahkan KPPN  bertugas sebagai KPA penyalur sesuai persyaratan.

"Tahap kedua sudah selesai kita salurkan mencapai 60 persen. Jika miliki kendala bisa berkoordinasi langsung dengan pihak Pemda setempat," paparnya.

Terakhir Yusri, mengatakan Anggaran Dana Desa tersebut  ditransfer dari  Rekening Kas Umum Negara 
(RKUN) langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), dan dari RKUD, 7 hari sejak disalurkan sudah harus masuk ke Rekening Kas Desa (RKD)/ (hendra)

close