-->

Notification

×

Iklan

Iklan

F-PA : Bendera Alam Peudeung Tinggal Persetujuan DPRA

07 Juli 2019 | Juli 07, 2019 WIB | Last Updated 2019-07-07T16:47:15Z

HN-Banda Aceh - Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera Aceh hingga detik ini belum dapat direalisasikan oleh DPRA sebagai Perwakilan Rakyat Aceh di parlemen.

"Jika DPRA menyetujuinya, hari ini rakyat Aceh telah bisa mengibarkan bendera alam peudeung di bumi serambi Mekkah ini," ungkap koordinator Front Peduli Aceh (FPA) Budiawan, melalui WhatshApp,  kepada habanusantara.com, Minggu (7/7/2019).

Menurutnya, bendera alam peudeung yang merupakan simbol kejayaan kerajaan Aceh itu semestinya telah bisa dikibarkan oleh rakyat Aceh, hanya tinggal keberanian dan itiqad baik DPRA untuk mewujudkannya.

Budiawan, mengatakan masyarakat Aceh sejak lama berharap agar bendera alam peudeung dapat dikibarkan di Aceh, sebagai bentuk realisasi dari butir-butir MoU Helsinki, namun apadaya rakyat hanya bisa menunggu i'tikad baik legislatif Aceh untuk menyambut keinginan rakyat tersebut.

"Sejak lama rakyat Aceh telah lama menaruh harapan, bahwa Aceh akan mampu kembali menggapai kejayaan sebagaimana di masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda. Namun, mirisnya para wakil rakyat kita belum bisa mewujudkan berkibarnya bendera alam peudeung yang merupakan simbol kejayaan Aceh dimasa lalu. Padahal, MoU Helsinki menjadi peluang sekaligus kekuatan bagi Aceh untuk dapat kembali mengibarkan alam peudeung di bumi Serambi Mekkah," paparnya.

Budiawan  menambahkan, terhitung sejak 2013 sudah hampir 6 tahun pembahasan persoalan Qanun bendera tak kunjung usai, padahal MoU Helsinki sudah 14 tahun ditandatangani dan UUPA telah disahkan sejak 13 tahun lalu.

"Justeru kita melihat hari ini persoalan bendera seakan menjadi komoditas politik elit semata yang isunya didengungkan menjelang musim pesta demokrasi saja. Padahal jika para wakil rakyat Aceh serius, maka persoalan bendera ini telah tuntas, dan bendera alam peudeung yang menjadi kebanggaan rakyat Aceh itu telah berkibar," imbuhnya.

Pihak F-PA, meyakini selain sebagai simbol kejayaan, bendera alam peudeng juga akan menjadi simbol perdamaian dan ketentraman.

"Kita yakin pemerintah pusat tidak akan menolak bendera ini, karena sejak kerajaan Aceh Darussalam berjaya bendera ini telah berkibar sehingga butir-butir UUPA terkait bendera Aceh itu segera terealisasi dan tak terkesan sebatas buaian janji yang berujung kepada kejenuhan masyarakat,"sebutnya.

F-PA meminta agar DPRA dalam tempo yang sesingkat-singkatnya mampu mewujudkan keinginan rakyat Aceh untuk mengibarkan bendera alam peudeung. 

"Kami yakin dan percaya, DPRA tidak akan menghambat berkibarnya simbol kejayaan Aceh, yakni bendera alam peudeung. Untuk itu kita harapkan hal ini dapat diakomodir didalam Qanun Aceh sebagai bentuk keseriusan para wakil rakyat dalam menjawab kerinduan rakyat Aceh," pungkasnya. ( )
close