-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Darmili Resmi Ditahan, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan

29 Juli 2019 | Juli 29, 2019 WIB | Last Updated 2019-07-29T13:54:32Z


Habanusantara.com - Banda Aceh, Darmili, mantan Bupati Simeulue yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) resmi ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh, Senin (29/7/2019) siang.

Dia ditahan atas dugaan kasus korupsi dengan indikasi kerugian Negara mencapai Rp. 5 Milyar lebih pada penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002 – 2012 .

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) di Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Aceh Rahmadsyah kepada wartawan mengatakan,  Mantan Bupati Simeulue itu ditahan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

"tersangka ditahan selama 20 hari tahap pertama untuk kepentingan penyidikan," kata Rahmadsyah.

Alasan penahanan tersangka, kata Aspidsus Rahmadsyah, untuk mempercepat penyidikan sehingga kasus ini segera ke penuntutan, saat ini dia dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kajhu.

Terkait kasus Darmili itu, berdasarkan hasil audit internal penyidik, ditemukan adanya kerugian keuangan negara mencapai Rp 5 miliar lebih. Kasus ini juga sempat terhambat karena hasil perhitungan kerugian Negara dari Auditor, yang sampai sekarang belum keluar.

Lanjut Rahmadsyah, meskipun belum keluar hasil audit dari BPK, pada tersangka dikenakan beberapa pasal yang tidak memerlukan adanya kerugian keuangan negara. Karena penyidik sudah yakin dengan bukti - bukti maka yang bersangkutan ditahan.

Dari pantauan Habanusantara.com di Kantor Kejati Aceh, Darmili menggunakan rompi warna orange usai ditetapkan tersangka, kemudian di bawa mobil tahanan untuk dibawa ke rutan.

Sambil menuju ke mobil, Mantan Bupati dua periode itu sempat meminta  wartawan untuk menanyakan kasusnya ke penyidik berapa kerugian Negara yang telah ia curi.

“Tolong ditanyakan berapa milyar yang saya curi, biar fair dan hasil audit siapa, pernyataan dari BPK sudah ada apa belum,” pintanya kepada awak media sambil naik ke mobil tahanan yang berada di belakang kantor Kejati Aceh itu.

Sementara itu, Muzakir Kuasa Hukum Darmili, mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum selama penyidikan. “Kami akan ikuti semua proses  hukum mulai dari penyidikan sampai ke Pengadilan," katanya.

"Kami juga telah mengajukan penangguhan penahanan, karena Darmili saat ini sedang dalam keadaan sakit, mudah-mudahan diterima," pungkas Muzakir(mail)

close