-->

Notification

×

Iklan

Iklan

BNN Ungkap Rp 5 M dibalik Kasus Sabu

12 Juli 2019 | Juli 12, 2019 WIB | Last Updated 2019-07-12T09:41:08Z

HN-Banda Aceh, Badan Narkotika Nasional (BNN) ungkap aset senilai Rp 5.022.000.000,- yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus penyelundupan 74 Kg sabu asal Malaysia yang digagalkan BNN di Kabupaten Asahan dan Aceh Tamiang, pada Selasa (2/7).

Aset bernilai fantastis ini diduga milik tersangka Ta (50), warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang diamankan BNN pada Rabu (3/7), setelah petugas mengamankan 7 (tujuh) tersangka lainnya yang terlibat dalam upaya penyelundupan 74 Kg sabu dengan modus operandi disembunyikan di dalam ban mobil dan melakukan transaksi Narkoba di tengah perairan.

Pria yang berprofesi sebagai pelaut ini diketahui memiliki aset berupa uang dalam rekening sejumlah Rp 2.502.000.000,-, 6 (enam) unit mobil, dan 4 (empat) unit rumah, dengan nilai aset harta benda sebesar Rp 2.520.000.000,-, sehingga nilai total aset yang dimiliki Ta sebesar Rp 5.022.000.000,-.

Aset ini diduga merupakan hasil bisnis Narkoba yang dilakukan Ta dengan sindikat Narkoba jaringan internasional.

Ancaman Hukuman :
Tersangka diancam dengan pasal 137 huruf a dan b; pasal 3 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dan pasal 5 (1) jo pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Hingga kini, BNN masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap dan mengamankan jaringan sindikat Narkoba yang terlibat dalam kasus ini.

BNN juga terus berupaya untuk mengungkap kasus TPPU dari setiap kasus narkotika yang berhasil diungkap, guna memiskinkan bandar sehingga tidak dapat lagi berbisnis Narkoba saat mendekam di balik jeruji besi dan juga agar aset yang diperoleh bandar dengan cara merampas masa depan anak bangsa ini dapat dimanfaatkan kembali oleh negara untuk kepentingan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

close