-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Terkait Dugaan Penyimpangan ADD Oleh Geuchik Marwan, Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Yakin Penegak Hukum Jalankan Sesuai Aturan

25 Juni 2019 | Juni 25, 2019 WIB | Last Updated 2019-06-25T05:33:16Z
Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, H Heri Julius, Ssos.(photo acehimage)

HN-Banda Aceh- Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Heri Julius, berkeyakinan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan hukum yang berlaku tentang laporan warga terkait  dugaan penyimpangan pengelolaan  Anggaran Dana Desa (ADD) yang dilaksanakan oleh Geuchik Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Marwan Yusuf.

"Saya yakin aparat penegak hukum menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai dengan apa yang akan dijalankan, jika salah seorang oknum geuchik dilaporkan warganya terindikasi melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan dana desa," ujarnya, kepada habanusantara.com, disalah satu tempat di Banda Aceh, Senin, (24/6/2019)

Dikatakan Heri Julius, sesungguhnya bahwa penggunaan dana desa itu sudah ada mekanismenya. Artinya setiap aparatur gampong sepertihalnya geuchik agar benar- benar dapat menjalankan anggaran dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat tersebut  sesuai aturan yang ada.

Menurutnya, jika juga dilanggar resikonya harus diterima. Karena sebelum dijalankan para geuchik yang ada di Banda Aceh khususnya telah mengikuti pelatihan- pelatihan agar tidak melenceng dari pada aturan.

"Seandainya tidak mengerti ya, jangan digunakan. Namun jika sudah mengerti namun juga tidak dijalankan sesuai aturan berarti harus siap menerima resiko atas perbuatannya," tuturnya.

Wakil ketua DPRK Banda Aceh, dari Partai NasDem itu juga mengatakan  bahwa aparat penegak hukum telah tahu persis  terhadap tindakan apa yang akan dilakukan  ketika ada laporan warga terhadap oknum geuchik yang diduga melakukan penyalahgunaan dana desa.

"Saya pikir pihak penegak hukum sudah tahu persis apa yang akan dilakukan terkait tindakan hukum, jika terdapat oknum geuchik yang melakukan penyimpangan dana desa," paparnya.

Heri Julius, menyarankan kepada para geuchik khususnya diwilayah kota Banda Aceh, ketika menjalankan dana desa tersebut benar-benar  sesuai dengan aturan yang ada.

"Jangan sampai fiktif, seperti juga halnya penggelembungan harga atau mark up. Karena itu sangat beresiko serta merusak tatanan aturan yang ada. Apalagi sekarang dengan dana desa besar manfaatnya untuk pembangunan gampong," paparnya.

Sebelumnya, sempat diberitakan media online terkait laporan warga terhadap oknum Geuchik Gampong Baru, Marwan Yusuf, yang diduga telah melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan terhadap pengelolaan dana desa, tahun 2017/2018.

Laporan warga tersebut hingga kini berkembang dan  berhembus bahwa oknum geuchik Marwan Yusuf, telah dilakukan pemanggilan oleh pihak kepolisian. 

Hingga berita ini diturun habanusantara.com, belum dapat mengkonfirmasi pihak kepolisian.(Tim)







close