Aceh Tamiang -- Satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan lima orang pelaku pemain judi jenis kartu Joker (Leng) di sebuah Gubuk tempat Usaha penggalian Pasir Kampung Rantau Panjang Banai, Kecamatan Karang baru, Aceh Tamiang,
Sabtu (15/06/19) sekitar pukul 17.00 Wib.
Sabtu (15/06/19) sekitar pukul 17.00 Wib.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP
Zulhir Destrian, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Dimmas Adhit Putranto, S.I.K dan Unit, membenarkan telah mengamankan pelaku perjudian di salah satu gubuk usaha Galian C.
Zulhir Destrian, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Dimmas Adhit Putranto, S.I.K dan Unit, membenarkan telah mengamankan pelaku perjudian di salah satu gubuk usaha Galian C.
.”Berdasarkan informasi itu tim Unit
Oprasional Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang, melakukan pengecekan ke TKP. Alhamdulillah, dari sana kita mengamankan 5 pelaku,” Ungkap Kasat.
Oprasional Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang, melakukan pengecekan ke TKP. Alhamdulillah, dari sana kita mengamankan 5 pelaku,” Ungkap Kasat.
Adapun pelaku tersebut dengan inisial, MA(36) warga Kampung Paya Awe, MF(38) warga Kampung Rantau Panjang Banai, MS (31) warga Kampung Rantau Panjang Banai, MY (34) Bin HD warga Kampung Johar dan SRD (42) warga Kampung Rantau Panjang Banai Kecamatan Karang Baru.
Saat ditangkap Unit Oprasional Reskrim Polres Aceh Tamiang berhasil menyita Barang Bukti berupa Uang sejumlah Rp 580.000 dan 2 Set Kartu Joker yang di pergunakan sebagai alat Untuk bermain Judi, kini para pelaku terancam hukuman cambuk berdasarakan Qanun Provinsi Aceh, Tutup Iptu Dimas. (3ndrik)