-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Terlibat Narkoba, Seorang Warga Pidie Ditangkap Polisi.

13 Juni 2019 | Juni 13, 2019 WIB | Last Updated 2019-06-13T10:48:28Z

HN-Banda Aceh, Tim Gabungan Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial AN(37) warga Desa Senong Kecamatan Merah Dua Kabupaten Pidie Jaya yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkoba jenis ganja.

Pelaku ditangkap pada Rabu (12/6/2019) Sekira pukul 24.00 WIB malam tadi, dikawasan Desa Senong, Kec Merah Dua Kabupaten Pidie.

Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Budi Nasuha Waruwu, dalam laporan yang diterima Habanusantara.com, kamis (13/6/2019) mengatakan, tersangka ditangkap terkait dengan diamankannya ganja sebanyak 50 bal seberat 61 kilogram di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar (Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh) oleh petugas Avsec Bandara pada Rabu (12/6/19).

“Tersangka ditangkap diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu yang diamankan oleh petugas Bandara SIM seberat 61 Kilogram,” kata AKP Budi Nasuha.

Ia menambahkan, Berdasarkan Informasi yang diterima pihaknya, bahwa keberadaan tersangka tersebut saat itu sudah berada di daerah Pidie Jaya. Kemudian Tim gabungan Opsnal Sat Res Narkoba Poresta Banda Aceh yang di Backup Oleh Dit Narkoba Polda Aceh yang dipimpin oleh Kasat Budi Nasuha Waruwu bergerak melakukan pencarian dan penagkapan terhadap tersangka berinisial AN di daerah Pidie Jaya.

Sesampainya di Pidie Jaya, Tim melakukan survey dan pengamatan mengenai keberadaan terasangka AN, setelah pasti tim langsung melakukan penggerebekan disebuah rumah di Desa Seunong Kecamatan Meurah Dua Kabupaten Pidie Jaya dan berhasil menangkap AN tanpa ada perlawanan yang berarti.

“Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah di desa seunong, kecamatan Merah Dua, Pijay,” ungkap Kasatres Narkoba.

Sementara itu untuk barang bukti yang sebelumnya diamankan oleh Petugas Bandara SIM telah diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Banda Aceh berupa 50 Bal daun Ganja kering seberat 61 Kg yang sudah dikemas dalam 3 koper, dan satu unit handphone (HP) merek hotwaf. Saat ini, tersangka sedang dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. []
close