Aceh Tamiang -- Polsek Seruway berhasil menangkap pria paruh baya AN (49),warga Suka Ramai Satu Kecamatan Seruway Tamiang dalam dugaan pencabulan terhadap korban di bawah umur. Kamis (26/6/2019).
Saat di Konfirmasi melalui Whatsapp Kapolsek Seruway Ipda Muhammad Rizal, SE, kepada Habanusantara membenarkan, telah menangkap pelaku di kediamanya AN dengan mencabuli korban M (11) warga seruway. (26/6/2019) sekira pukul 17.30 wib.
Kapolsek menjelaskan, Selasa (25/6/2019) sekira pukul 09.30 WIB pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud membeli jeruk nipis pada orang tua korban. "Orang tua korban sedang pergi ke sawah. Pelaku lalu memanggil korban yang saat itu sedang bermain dengan temanya.
Saat korban mendatangi pelaku, di situ lah AN mencabuli M", sesudah melakukan aksi bejat nya AN pun pergi Namun, tak lama kemudian kembali lagi ke rumah korban dengan alasan dompetnya tertinggal.
Pelaku kembali memanggil M untuk
masuk ke dalam rumah korban dengan
alasan dompetnya tinggal. Setelah pelaku bersama korban masuk ke dalam rumah, pelaku kembali mencabuli korban," Ungkap Kapolsek Rizal. (3ndrik)
masuk ke dalam rumah korban dengan
alasan dompetnya tinggal. Setelah pelaku bersama korban masuk ke dalam rumah, pelaku kembali mencabuli korban," Ungkap Kapolsek Rizal. (3ndrik)