Aceh Tamiang -- Berdasarkan Surat seruan Forkopimda, kepada pemilik warung /kedai makanan dan minuman dihimbau untuk tidak menyediakan/menjual makan dan minuman untuk umum sejak pukul 05:00 wib hingga pukul 16:00 wib.
Berdasarkan surat tersebut Satpol PP Aceh Tamiang di pimpin langsung oleh Drs.Razali Kabid Penegakan Syariat Islam didampingi oleh Mustafa Kamal, S.Pi Kabid Penegakkan dan Perundang Undangan Daerah Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang melakukan patroli, Selasa (21/5/2019).
Adapun beberapa tempat yang dilakukan Patroli kali ini yaitu di sebuah warung dibelakang Terminal Bus Kota Kualasimpang, Palang Merah, Warung di Rel Sungai Liput dan Alur Selawi Sungai Liput Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang.
Kegiatan patroli tersebut Satpol PP Aceh Tamiang berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga sedang minum dan merokok didalam sebuah warung.
Ketujuh pelanggar tersebut diamankan saat sedang berada didalam warung yang berbeda, kata Drs.Razali Kabid Penegakan Syariat Islam didampingi oleh Mustafa Kamal, S.Pi Kabid Penegakkan dan Perundang Undangan Sat Pol PP Aceh Tamiang.
Menurut Keterangan Kamaruzzaman, SST, M.I.Kom Kasi Penyidik Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang, mengatakan bahwa dari Ke tujuh yang diamankan, 2 orang sebagai oknum PNS yang diamankan diterminal kualasimpang, Seorang Kepala Desa wilayah kabupaten Langkat dan empat orang lainnya merupakan sebagai pengunjung warung yang sedang minum dan merokok di warung yang berbeda tepatnya di warung pinggir jalan Alur Selawi sungai liput Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang.
Saat ini ketujuh orang pelanggar Seruan bersama Forkompimda Aceh Tamiang tersebut telah diamankan oleh pihak petugas dan dibawa ke kantor Sat Pol PP Aceh Tamiang, guna untuk pemeriksaan dan pembinaan serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi, Tutup. (3ndrik)