-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Lakukan Penyimpangan Dana Desa, Warga Minta Penegak Hukum Periksa Geuchik Gampong Baru

19 Mei 2019 | Mei 19, 2019 WIB | Last Updated 2019-05-19T12:35:15Z

HN-Banda Aceh- Diduga Geuchik Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman, Marwan, telah melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan dana desa, tahun 2017/2018. Untuk itu warga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

Hal tersebut disampaikan sejumlah warga kepada habanusantara.com, beberapa waktu lalu, di Banda Aceh. 

Menurut warga Gampong baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, karut -marut dalam pengelolaan dana desa digampong tersebut, tercium aroma tak sedap oleh warga, diawal Marwan menjadi Geuchik. 

Dimulai dari pengadaan tong sampah pada anggaran tahun 2017, berkisar 60 unit, dengan anggaran per unit tong sampah tidak sesuai dengan harga pasar yang seharusnya senilai 300 ribu. 

Namun dalam pelaksanaannya diduga Geuchik Marwan, menaikan harga perunit sebesar 900 ribu. "Ini sudah sangat kelewat, sebut warga, kepada habanusantara.com. 

Selain itu, sebut warga lagi, Geuchik Marwan, juga diduga telah melakukan penyimpangan anggaran terhadap pembangunan rehab berat Gedung Serbaguna, gampong setempat, melalui penggunaan dana desa (ADD) pada 2018, dengan pagu anggaran berkisar Rp530 juta, yang hingga kini belum juga rampung dikerjakan.

Selain diduga mark up terhadap penggunaan dana pengadaan tong sampah, dan dugaan penyimpangan dalam pembangunan rehab berat Gedung Serbaguna, pada gampong tersebut, juga mencuat persoalan pungutan liar yang diduga juga dilakukan atas persetujuan geuchik hingga mendera para pedagang yang berjualan di wilayah Gampong Baru tersebut. 

Begitupun terkait dugaan ijazah palsu yang digunakannya, ketika mencalonkan diri menjadi geuchik Gampong Baru tersebut. 

Hingga kini sekelumit persoalan di Gampong Baru tersebut menjadi buah bibir warga setempat, dan menimbulkan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Geuchik Marwan. 

Keuchik Gampong Baru, Marwan
Namun, saat ditemui wartawan di kantornya (aula), Geuchik Marwan, membantah terkait hal tersebut, Selasa, (14/5/2019). 

Menurut Marwan, apa yang telah disampaikan oleh warga itu fitnah. Karena segala sesuatu yang telah dan akan dilaksanakan tersebut pastilah disesuaikan dengan prosudur dan mekanisme serta aturan yang telah ada. 

Apalagi katanya, dana desa yang salurkan untuk kepentingan publik tersebut harus direalisasikan bersifat transparan dan diketahui oleh publik. 

"Mana mungkin kita melaksanakannya tidak sesuai prosudur dan mekanisme yang ada," ujarnya. 

Jelas Marwan, segala sesuatu yang dilaksanakan tetap didasari oleh aturan yang telah ada, dan arahan serta instruksi pihak Inspektorat Kota Banda Aceh.

"Segala sesuatu yang kita laksanakan berdasarkan aturan, arahan, serta instruksi pihak inspektorat, sebagai badan pembinaan dan pengawasan," jelasnya. 

Meskipun Marwan, mengakui diawal kepemimpinannya, ada beberapa kendala dan kelemahan yang dilaksanakan, seperti pengadaan/ jenis –jenis barang yang dikerjakan/disediakan tidak sesuai dengan usulan Rencana Anggaran Belanja (RAB) seperti pengadaan tong sampah pada 2017 lalu.

Namun itu telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak inspektorat dan telah direvisi (perubahan) sesuai pedoman harga dasar. Intinya, kelebihan anggaran pembelian barang tersebut tetap dikembalikan ke kas gampong, meski dengan cara dicicil.

Ketika ditanya apakah pengembalian dana kelebihan pembelian itu bisa dicicil ? Dengan gamblang Geucik Marwan, mengatakan bisa karena dia telah ber koordinasi dengan pihak Inspektorat.

Karena menurutnya, dana tersebut juga akan digunakan untuk kebutuhan masyarakat, seperti acara maulid, acara-acara besar umat islam, dan membantu pengajian-pengajian. 

"Kami keluarkan uang itu untuk kepentingan masyarakat, dan semuanya saya yang bertanggung jawab untuk mengembalikannya ke kas gampong sesuai perintah inspektorat," paparnya.

Selain itu ketika ditanya terkait adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pihak geuchik, Marwan, mengakuinya, dan itu telah terjadi sudah cukup lama sebelum dirinya menjabat geuchik.

"Setelah saya menjabat menjadi geuchik, pungli saya tertibkan semua. Sudah saya informasikan ke masyarakat, para pedagang dan pengusaha. Bilamana ada yang mengutip dana tanpa ada surat yang di teken dari kantor desa, jangan dikasih, itu kutipan liar," tepisnya.

Selanjutnya, terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan, ketika mencalokan diri menjadi Geuchik Gampong Baru, Marwan, juga membantah hal tersebut, karena menurutnya, ketika dirinya mencalonkan menjadi Geuchik hanya melampirkan Ijazah SMP. 

"Saya hanya melampirkan ijazah SMP, ketika mencalonkan diri menjadi Geuchik Gampong Baru," paparnya. 

Sementara itu kepala Badan Inspektorat Kota Banda Aceh, Rita Pujiastuti AP, melalui Sekretaris, Muhammad, mengatakan pihaknya tetap melakukan pemeriksaan reguler setiap tahunnya diseluruh gampong yang ada di Banda Aceh.

"Kalaupun ada laporan masyarakat, kami tidak bisa menerima begitu saja. Harus ada perintah pak wali, untuk melakukan pemeriksaan dan ini diluar dari tugas dan fungsi kami," jelasnya.

Muhammad mengatakan, tugas dan fungsi inspektorat mengawasi dana desa itu secara reguler tiap tahunnya. Dan itu dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tambah Muhammad, biasanya setiap dilakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana gampong tersebut tetap adanya temuan, yakni administrasinya tidak lengkap, tetapi temuan ini hanya bersifat teknis, sepertihalnya terkait pengadaan tong sampah, memang ada penggelembungan biaya, tetapi sudah diselesaikan. 

Muhammad juga menerangkan, pemeriksaan Inspektorat terhadap Gampong Baru, itu semua tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). 

"Kami, Inspektorat hanya melakukan pengawasan, serta lebih kepada pembinaan agar tidak terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran," katanya.

Selanjutnya, ketika diminta dokumen LHP, Muhammad, mengatakan tidak dapat memberikannya tanpa izin Wali Kota Banda Aceh. Karena itu telah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP).

" Sejauh ini temuan Laporan Hasil Pemeriksaan, bukan hanya di Gampong Baru saja, di gampong lain juga ada, seperti temuan administrasi, kemahalan harga, misalnya harga 2.000 menjadi 3.000, karena sumberdaya manusianya, biasa itu,"sebutnya.

"Kalau sudah ada temuan, semisal kemahalan harga tidak sesuai rekomendasi Inspektorat, tidak ada cerita tidak dikembalikan, harus dikembalikan ke APBG dengan bukti rekening gampong. Dan dana tersebut, bisa dimasukan pada rencana RAPBG tahun kedepannya,"tegas Muhammad.

Dikatakan Muhammad, kalau dana tersebut tidak dikembalikan nantinya menjadi Tindakan Laporan Hasil Pemeriksaan (TLHP) Akhir tahun. 

"Dan Kami panggil untuk dimintai keterangannya, kenapa tidak di kembalikan. Selama saya di Inspektorat, semua temuan itu tetap ditindaklanjuti," terangnya. 

Muhammad menyebutkan, tugas Inspektorat lebih ke pembinaan, atau sebagai pembimbing agar penggunaan anggaran dimaksud tidak terjerumus kejalan yang merugikan keuangan negara. 

"Soal untuk mengejar WTP itu saya kurang tahu, dan bukan kewenangan saya untuk menyampaikan tentang hal itu,"pungkas muhammad.(Tim)
close