-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Aceh Gelar Apel Pasukan Sambut Operasi Rencong 2019

29 April 2019 | April 29, 2019 WIB | Last Updated 2019-04-29T08:24:24Z

HN - Banda Aceh-Kepolisian Daerah Aceh, Senin menggelar Operasi Keselamatan Rencong 2019 yang ditandai dengan apel gelar pasukan di halaman Mapolda, Senin, (29/4/2019) pagi

Apel tersebut dalam rangka gelar operasi pasukan dipimpin langsung Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Rio S. Djambak dan dihadiri Wakapolda, Irwasda dan para Pejabat Utama Polda Aceh. 

Hadir dalam apel tersebut, Danpomdam IM, Kadishub Provinsi Aceh, Kasapol PP/WH Provinsi Aceh, Kepala PT, Jasa Raharja Cabang Aceh, Kapolresta Banda Aceh, Dandim 0101/ BS, Kadushub Kota Banda Aceh, Ketua Senkom Kota Banda Aceh dan para undangan dari instansi terkait lainnya, ditandai penyematan pita tanda operasi oleh Kapolda Aceh kepada tiga perwakilan personil masing-masing dari Pomdam, Polantas dan Dishub. 

Dalam kata sambutan tertulis  Kapolda mengatakan kondisi dan perkembangan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Provinsi Aceh selama Tahun 2019, menunjukkan masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya. 

"Tercatat Maret 2019 mencapai 1.121 kasus, dengan jumlah korban meninggal dunia 189 orang, luka berat 124 orang dan luka ringan 1.568 orang serta jumlah pelanggaran yang mencapai 9.110 kasus," kata Kapolda. 

Dikatakan, tingginya angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas tersebut sangat berkolerasi terhadap jumlah fatalitas korban, baik korban meninggal dunia, luka berat, maupun luka ringan. Guna mengatasi permasalahan lalu lintas tersebut, perlu dilakukan berbagai upaya untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Menurut Kapolda, berdasarkan analisa dan evaluasi, tingginya angka kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran yang terjadi selama ini disebabkan karena belum optimalnya budaya tertib dan keselamatan dalam berlalu lintas.

"Kondisi ini tentunya harus menjadi perhatian kita semua dan merupakan tugas berat Polri, khususnya satuan lalu lintas beserta pemangku kepentingan lainnya untuk terus berinovasi dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas yang terjadi," ujar Kapolda. 

Tambah Kapolda, salah satu langkah inovasi yang telah dilaksanakan lalu lintas Polri adalah melalui penyelenggaraan millennial road safety festival pada Maret 2019 yang lalu. Dimana kegiatan difokuskan kepada para generasi muda atau dikenal dengan generasi millennial sebagai pelopor dalam membina dan memelihara keamanaan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas, agar terwujudnya peningkatan kualitas keselamatan dalam berlalu lintas di jalan raya melalui berbagai upaya masif untuk memaksimalkan jalan raya tanpa kecelakaan lalu lintas.

Tentunya kata Kapolda, untuk mengatasi permasalahan bidang lalu lintas tersebut, bukan hanya tanggung jawab Polri, akan tetapi diperlukan berbagai pihak/instansi Pemerintah dan seluruh elemen dalam membina dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas.

"Untuk mewujudkan kondisi yang diharapkan tersebut, salah satunya diimplementasikan dengan menggelar operasi Kepolisian mandiri kewilayahan dengan sandi "Keselamatan Rencong-2019", jelas Kapolda. 

Menurutnya, operasi ini dalam bentuk pemeliharaan keamanan berlalu lintas yang mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif disertai penegakan hukum secara selektif prioritas, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas guna terciptanya Kamseltibcarlantas di wilayah provinsi Aceh terutama pasca Pileg dan Pilpres tahun 2019. Selain itu, hal ini juga sebagai upaya cipta kondisi menjelang pelaksanaan bulan suci Ramadhan 1440 H.

"Operasi tersebut, kita laksanakan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 29 April sampai dengan 12 Mei 2019, diprioritaskan pada kegiatan Dikmas Lantas yang mampu mengedukasi masyarakat agar menciptakan Kamseltibcarlantas,"sebut Kapolda. 

Target sasaran operasi kata Kapolda, orang barang/benda, lokasi/tempat dan kegiatan yang difokuskan pada pelanggaran terhadap 
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan seperti menggunakan handphone saat mengemudi, tidak menggunakan safety belt, melawan arus lalu lintas, mengendarai kendaraan dibawah pengaruh alkohol/miras/narkoba, mengemudikan kendaraan dibawah umur, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal dan menggunakan bahu jalan yang bukan peruntukannya.

Terakhir, kata Kapolda pelaksanaan apel gelar pasukan tersebut bertujuan untuk mengetahui sejauh mana persiapan personil maupun sarana pendukung lainnya, dengan harapan kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan target serta sasaran yang telah ditetapkan. (Pr)
close