-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Dalam Satu Hari Polsek Kuala Simpang Berhasil Menangkap Dua Pelaku Narkoba

29 April 2019 | April 29, 2019 WIB | Last Updated 2019-04-29T07:28:04Z

HN-Aceh Tamiang -- Bentuk keseriusan Polsek Kuala Simpang dalam memberantas peredaran narkoba diwilayahnya. 

Dalam satu hari pihaknya telah berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Shabu, Minggu (28/4/2019).

Kedua pelaku yakni OT (33) yang ditangkap sekira pukul 09.00 WIB di
Di rumahnya yaitu Desa Bukit Tempurung  Kecamatan Kuala, Simpang Aceh Tamiang.

Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku kedua FR (37) ditangkap di Jalan Teuku Umar Desa Blang Pase Kecamatan Langsa, Kota Langsa.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK.MH melalui Kapolsek Kuala Simpang Iptu Tavip Pariawen SH membenarkan telah mengamankan 2 pelaku kasus narkoba. 

Kapolsek menjelaskan, berawal dari informasi dari masyarakat informasi adanya orang transaksi shabu-shabu, mendapatkan info tersebut unit Reskrim Polsek Kota langsung melakukan penyelidikan.

Sesampainya di Dusun Tanjung Desa Bukit Tempurung unit Reskrim polsek kota melihat orang yang dicurigai tersebut sedang berdiri tepatnya di depan rumahnya, begitu melihat unit reskrim datang tiba-tiba OT masuk kedalam rumahnya.

Selanjutnya unit Reskrim mengejar dan masuk kedalam rumahnya yang juga di dampingi kepala desa juga beberapa warga masyrakat, ternyata benar dalam pengeledahan terdapat narkoba jenis shabu di dalam rumahnya.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap OT unit reskrim polsek kuala simpang melakukan pengembangan untuk mencari orang yang terlibat dalam narkoba.

Keterangan OT bahwa sabu tersebut di dapat dari Inisial D melalui FR,
Tim, Opsenal Polsek Kuala Simpang bergegas menuju Kota Langsa, sekira pukul 18.00 Wib Tim berhasil menangkap FR di pingir Jalan Teuku Umar Desa Blang Pase Langsa, Ungkapnya.

Adapun Barang bukti yang di aman dari tangan OT yaitu, 4 paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik bening dengan jumlah 10, 24 gram, 1 buah timbangan digital Merk Constan, 1 buah tabung pelastik merk Xytol warna biru.

Dari tangan FR 1 paket kecil narkotika jenis shabu dibungkus plastik bening dengan berat 0,21 gram dan 1 buah Hp Merk Samsung, Tutup Tavip. (3ndrik)
close