HN-Banda Aceh - Pemerintah Aceh menjalin kerjasama dengan Pusat Pelatihan dan Pengembangan Kajian Hukum Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) terkait pelaksanaan analisis beban kerja dan evaluasi jabatan di lingkungan Pemerintah Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa (30/4/2019).
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh, Helvizar Ibrahim, mengungkapkan kerjasama tersebut bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi kesesuaian setiap beban kerja pegawai dengan upah yang diterimanya.
Sehingga, kedepan setiap pegawai di lingkup Pemerintah Aceh akan menerima beban kerja sesuai dengan iuran dan kemampuannya. Artinya, Pemerintah Aceh bersama dengan LAN RI akan menghadirkan keadilan kerja melalui MoU tersebut.
“Kita sedang menanamkan, kita sedang menampakkan kaki, kita sedang mengukir sejarah untuk merubah pola kerja yang tempo dulu itu menjadi pola kerja yang lebih adil,” ujar Helvizar.
Selain itu, Menurut Helvizar saat ini masih banyak pegawai yang tidak bekerja sesuai pada tempatnya. Bahkan tidak berada di tempat saat jam kerja berlangsung. Oleh karena itu, kata dia, kerja sama tersebut amat penting untuk menyesuaikan dan menempatkan pegawai sesuai dengan tupoksinya (Tugas pokok dan fungsi).
Karena itulah, Plt Sekda meminta seluruh SKPA maupun Biro untuk membantu menyerahkan segala data yang dibutuhkan oleh LAN RI. Dengan demikian, proses tindak lanjut kerjasama tersebut dapat dilaksanakan secepat mungkin. “Kalau bisa dipercepat,” ujar Plt Sekda.
Sementara itu, Kepala LAN RI Aceh, Faizal Ardiansyah mengatakan tujuan analisis beban kerja yang dilakukan pihaknya adalah untuk mengetahui beban kerja setiap jabatan, baik struktural maupun fungsional. Dengan demikian, kebutuhan yang diperlukan oleh tiap pegawai sesuai dengan beban kerjanya.
Selain itu, analisis tersebut juga berperan untuk menyesuaikan upah antara pegawai yang memiliki kompetensi berkualitas dengan pegawai yang biasa saja.
Dari analisis beban kerja itu, kata Faizal, nantinya kualitas para pegawai dapat diketahui menjadi dua kelompok. Pertama, kelompok pegawai yang kompetensinya standar dan kelompok yang kompetensinya di atas rata-rata. Bagi pegawai yang kompetensinya rendah, nantinya akan dilakukan pembinaan atau diklat untuk meningkatkan kompetensi.
“Untuk evaluasi jabatan tujuannya untuk menentukan posisi jabatan serta resiko jabatan di setiap SKPA,” ujar Faizal.