HN, Aceh Utara - Organisasi Mahasiswa (ORMAWA) lingkup Universitas Malikussaleh (UNIMAL) Aceh Utara, Aceh, mengecam tindakan kriminalisasi aktivis mahasiswa yang bernama Arwan Syahputra mahasiswa angkatan 2017 Fakultas Hukum Unimal, yang selama ini memang aktif di dunia aktivis mahasiswa, Ujar koordinator aksi Muhammad Fadli Kepada Habanusantara, Jumat (15/03/2019).
Arwan di laporkan ke Polda Sumatra Utara oleh salah satu oknum Kepala Desa di daerah Kabupaten Batubara atas tuduhan tindak pidana terhadap Pasal 45A Ayat 2 UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE.
Hal tersebut terjadi setelah Arwan mengkritisi tindakan beberapa oknum Kepala Desa di daerah kabupaten Batubara yang di indikasikan bersikap tidak netral dengan mendukung salah satu paslon di pilpres 2019.
Dibuktikan dengan ada nya surat dukungan Kades tersebut yang mengatasnamakan jabatan nya sebagai Kepala Desa. Tentu jika ini benar terjadi perbuatan tersebut telah melanggar pasal 490 UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Bahwasanya Kepala Desa harus bersikap netral dalam pagelaran pesta demokrasi 2019 ini.
Analisis kritis Arwan tersebut yang di muat di media online, Tentunya jika mengkritik sudah tidak dibolehkan lagi negara ini, Setiap pengkritik langsung di hadapkan dengan hukum berarti kita telah mengkhianati konstitusi kita yang menjamin kebebasan berpendapat yang terdapat dalam Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi. "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat" Tegasnya Fadli koordinator aksi.
Kemudian di atur lebih spesifik di dalam UU RI no 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Seharusnya hukum pidana tersebut harus menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir dalam menangani suatu masalah,bukan menjadi premium remedium.
"Jika semua yang mengkritik langsung di hadapkan dengan kasus hukum berarti ada yang kurang sehat di Negera kita yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi Kita akan melakukan upaya apapun untuk keadilan terhadap Arwan Syahputra," Tambah Muhammad Fadli selaku koordinator aksi.
Sementara itu, Presiden mahasiswa Universitas Malikussaleh Royhan juga menambahkan, Kami sudah berkoordinasi dengan BEM SI terhadap kasus ini Kami berharap dan meminta kepada Polda Sumatera Utara agar bersikap kooperatif dan profesional terhadap kasus ini.
Dan Kami meminta Polda Sumatera Utara bersikap seperti fungsi yang sebenarnya sebagai Polri yaitu mengayomi dan melindungi masyarakat Jangan sampai muncul stigma yang berbeda dari masyarakat, karna ini tahun politik, Polda Sumatera Utara harus sangat cermat dalam menangani perkara ini jangan sampai ada pihak tertentu yang di untungkan.
"Kita juga berharap status Arwan Syahputra sebagai saksi tidak diteruskan menjadi tersangka nantinya setelah hari ini Jum'at 15 Maret 2019 Arwan Syahputra memenuhi panggilan Polda Sumatera Utara," Pungkasnya Royhan Presiden Mahasiswa Unimal. (*)