-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Guna Memantapkan Pelayanan Masyarakat, Camat Bandar Pusaka Adakan Rapat Rutin

13 Maret 2019 | Maret 13, 2019 WIB | Last Updated 2019-03-13T00:23:14Z


ACEH TAMIANG -- Forkopimcam Kecamatan Bandar Pusaka melaksanakan rapat rutin dengan Para Datok penghulu beserta para Imam Kampung se Kecamatan Bandar Pusaka bertempat di Aula Kantor Camat setempat, Selasa (12/3/2019).

Rapat Rutin ini selalu dilaksanakan pada setiap bulannya yang bertujuan untuk menggali dan menyampaikan informasi terhadap perkembangan Pemerintahan di Kecamatan Bandar Pusaka.

Kesempatan tersebut Camat Bandar Pusaka M. Hans Marta Kesuma,  S. STP MSP menegaskan Para Datok Penghulu agar mengingatkan kepada Pengusaha Galian C untuk mematuhi Surat Edaran Bupati Aceh Tamiang Nomor 503/3054 tanggal 23 April 2018 Tentang Penggunaan Alat Angkutan Hasil Galian C.

"Kepada Para Datok saya minta untuk mengingatkan kembali kepada Pengusaha Galian C di Kampung Saudara masing Masing agar mematuhi Surat Edaran Bupati tentang alat angkutan hasil Galian C,  saya tidak mau melihat lagi ada truk yang mengangkut Hasil Galian C yang melebihi tonase yang sudah di tetapkan.

Dalam waktu dekat Forkopimcam akan melakukan Monitoring terkait Izin operasional Galian C, apabila tidak ada izin maka akan dihentikan" tambah Camat.

Selanjutnya Camat Hans juga menyampaikan kepada Pemerintah Kampung untuk membuat Qanun Kampung tentang Pelarangan Pencemaran Aliran Sungai. 

Terkait Bidang Kesehatan Masyarakat,  Kepala Puskesmas Kecamatan Bandar Pusaka H. Syamsuddin SKM,  meminta kepada Datok Penghulu untuk turut menghimbau kepada masyarakat agar memeriksakan kesehatan di Posbindu masing masing Kampung setiap bulannya.

MPU Kabupaten Aceh Tamiang Utusan Kecamatan Bandar Pusaka Ustadz Suib,  mengingatkan kepada Para Imam Kampung untuk meningkatkan Peran dan Fungsinya untuk memakmurkan mesjid dan harus mampu menjawab permasalahan terkait keagamaan di Kampung masing masing.

Dalam Rapat ini juga ketua Forum Datok Penghulu Kecamatan Bandar Pusaka, Safi'i menyampaikan kepada Pendamping Desa untuk membantu melihat aturan terbaru terkait Pengelolaan Dana Desa tahun 2019 agar Pemerintah Kampung tidak salah dalam menjalankan kegiatan dari Dana Desa.

Selanjutnya,  Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Bandar Pusaka, Ahmad Gazali Ritonga,  S. Sos. I menginformasikan bahwa Pelaksanaan pelantikan MDSK dalam Kecamatan Bandar Pusaka akan dilaksanakan pada hari Jum'at tanggal 15 Maret 2019.

Rapat Rutin ini dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan Bandar Pusaka Julian Mukhlis, S. Sos. I dan dihadiri oleh Danpos Ramil Bandar Pusaka Serma Amren,  Kapolsub Sektor Bandar Pusaka Ipda Jordan Pane,  Kepala Puskesmas Bandar Pusaka, MPU utusan Bandar Pusaka,  Kepala Mukim Alur Jambu, Para PD dan PLD, seluruh Datok Penghulu dan Para Imam Kampung dalam Kecamatan Bandar Pusaka.

Rapat ditutup oleh Camat Bandar Pusaka dan dilanjutkan dengan makan siang bersama, Tutup (3ndrilk)

close