HN-Aceh Timur | Tidak diketahui apa maksud yang dikatakan oleh Wakil Bupati Aceh Timur, Syahrul Bin Syama’un saat memberi kata sambutan sekaligus pembukaan acara rapat kooordinasi pemukhtahiran data pemilih antara KIP, PPK, dan PPS se-Kabupaten Aceh Timur yang berlangsung Gedung Idi Sport Center (ISC) di pada Kamis, (31/01/2019) siang.
Orang nomor dua (2) di Kabupaten Aceh Timur itu mengatakan bahwa, “Pihak pemberita (Wartawan) harus mengawas PPK dalam menjaga kode etik, yang telah menerima ketetapan untuk menegakkan demokrasi. Jangan ada wartawan -wartawan, wartawan peng limong ploh ribe, sireutoh ribe, (Wartawan yang bernilai Rp 50- 100 ribu rupiah) menuntut penyelenggara pemilu ataupun Caleg- Caleg dengan mencari-cari masalah. " di KIP atau dipanwaslih, ataupun dengan caleg, khususnya untuk mencari-cari masalah yang tidak masalah”, sebutNya dihadapan para Pejabat Forum Forkopimda, Panwaslih, KIP, PPK dan PPS se-Kabupaten Aceh Timur..
Ia juga menyebutkan bahwa, kericuhan ataupun ketertiban terganggu akibat ulah para sikuli tinta yang tangannya gatal dalam menulis.
“Dalam Agama juga menerapkan dan menegaskan, jika membuka aib sesama islam maka itu dosa. Biasanya yang membuat situasi ricuh, kisruh dan mengganggu ketertiban akibat tangan gatal para penulis atau kuli tinta atau para wartawan-wartawan playbay tanpa surat kabar, Itu hati-hati, cetus Syahrul.
Akibat pernyataan tersebut, banyak pihak yang menyatakan kecaman, terutama dari wartawan online, karena mereka tidak memiliki surat kabar namun Website berita.
"Saya gagal faham dengan apa yang sampaikan oleh Bapak Wakil Bupati, apakah itu ditujukan untuk seluruh wartawan online, atau ada oknum-oknum tertentu yang sengaja mencari-cari kesalahan orang dengan mengatas namakan wartawan, sehingga beliau mengatakan hal tersebut di hadapan Publik," ujar Yunan Nasution perwakilan untuk Aceh di salah satu media Online.
"Jika pak Wabub pernah mengalami hal yang tidak menyenangkan, sambungNya, lebih baik disebut langsung siapa orangnya, atau langsung saja dilaporkan kepihak yang berwajib karena telah salah menggunakan wewenang. Jangan melempar bola panas kesemua wartawan yang pada akhirnya menciderai hati para insan pers.
Subtansi dari parnyataan bapak wakil bupati ini akan dikaji lebih dalam bersama tim Advokasi media kita untuk kita laporkan kepada penegak hukum agar tidak ada lagi pembredelan terhadap kebebasan pers, namun sahabat-sahabat pers juga tetap harus menjaga eksistensi dan netralitas terhadap sebuah karya jurnalis." tutupNya.(*).