-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Sabu 13,2 Gagal di Edarkan, BNNP Aceh Bersama Polda Amankan 2 Tersangka

06 Februari 2019 | Februari 06, 2019 WIB | Last Updated 2019-02-08T04:33:52Z

HN-Banda Aceh- Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh dan Polda Aceh gagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 13,2 Kilogram dan mengamankankan  dua orang tersangka.

Hal itu dikatakan Kepala BNNP Aceh Faisal Abdul Naser didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Muh Anwar dalam konferensi pers bersama wartawan, di Aula Machdum, Polda Aceh, Rabu (6/2/2019). Ia mengatakan,  kedua tersangka bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut diamankan tim di Kabupaten Aceh Tamiang pada Minggu (3/2/2019) yang lalu.

Adapun dua tersangka itu berinisial P (43), pekerjaan, warga Gampong Rantau Pakam, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang dan DR (46), pekerjaan pekebun, warga Dusun Blang Asan, Gampong Beuringin, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Selain itu, pihaknya juga menetapkan dua nama lain dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait penyalahgunaan barang haram itu.

"Selain menangkap dua tersangka dan barang bukti sabu-sabu, kami juga menetapkan dua DPO," kata Faisal Abdul.

Faisal AN menjelaskan, tim kronologis penangkapan para bandar itu berawal dari informasi ada seseorang membawa narkoba jenis di Kabupaten Aceh Tamiang, kemudian berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan menyelidikinya.

Katanya, dari hasil penyelidikan itu, tim BNNP dan Polda Aceh serta dibantu BNN Kabupaten Aceh Tamiang dan BNN Kota Langsa berhasil menangkap tersangka  berinisial P di Simpang Empat Pasar Opak, Kabupaten Aceh Tamiang.

"Di tangan tersangka P, petugas mengamankan 10 bungkus diduga berisi sabu-sabu. Selanjutnya, tim mengembangkan informasi dan menemukan dua bungkus berisi sabu-sabu di rumah tersangka P," kata Faisal Abdul Naser.

Dari pengakuannya, tersangka P menerima 12 bungkus berisi sabu-sabu dengan berat bruto 13,2 kilogram dari Aman (DPO) di persawahan Simpang Opak pada Sabtu (2/2) sekitar pukul 15.30 WIB.

Selanjutnya, Aman memerintahkan tersangka P menyerahkan narkoba tersebut kepada tersangka DR. Kemudian, petugas menangkap tersangka DR di jembatan Simpang Opak pada Minggu (3/2/2018) sekitar pukul 13.30 WIB.

"Tersangka DR ditangkap saat hendak mengambil narkoba dari tersangka P. Rencana, narkoba tersebut diserahkan kepada Dani, yang kini DPO. Kami mengejar kedua DPO tersebut," pungkas Faisal Abdul Naser. []
close