-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Rencana Pengambil Alihan PDKS Diminta Dikaji Lebih Mendalam

16 Februari 2019 | Februari 16, 2019 WIB | Last Updated 2019-02-15T17:05:31Z

HN– Sinabang | Langkah Pemerintah Kabupaten Simeulue yang berencana akan mengambil alih pengeloaan kebun saiwt Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) dari PT. Kasamaganda yang hingga kini masih menangani pengelolaan melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) sejak 2013 lalu mendapat tanggapan dari Tgk. Kasir salah seorang warga Simeulue.

Kepada media Indojayanews.com, pada Jum’at (15/02) Tgk. Kasir melalui pesan Whatsapp nya mengatakan, bahwa rencana pemutusan KSO yang akan dilakukan Pemkab Simeulue agar dilakukan kembali kajian secara lebih mendalam dengan meminta pendapat dari para ahli dan penuh kehati-hatian memandang dari berbagai aspek yang akan timbul di kemudian hari.

“Saya mengikuti perkembangan PDKS melalui media pemberitaan mengenai rencana Pemkab Simeulue yang akan memutuskan KSO dari Kasamaganda, saya menyarankan agar Pak Bupati bijak dan berhati hati jangan sampai jadi bumerang,”kata Tgk. Kasir.

Sebab menurut Tgk. Kasir bahwa PDKS telah menghabiskan anggaran daerah hingga ratusan milyar dari penyertaan modal APBK Simeulue, dan kini sedang adanya proses hukum dari dugaan kasus korupsi PDKS yang menjerat Mantan Bupati Simeulue priode 2002-2012 kini kasusnya masih ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Perlu kita ingatkan kepada bapak bupati bahwa anggaran untuk mengelola kebun PDKS sangat besar, kalau kita ambil sudah barang tentu akan menggunakan kembali dana APBK,”cetusnya.

Tgk. Kasir mengkhawatirkan bahwa jika PDKS kembali dikelola oleh Pemkab Simeulue akan membuka peluang pemborosan anggaran dan pintu masuk Korupsi PDKS jilid II akan terbuka.  Alih alih dengan dalil mensejahterakan rakyat sesuai janji kampanye Pilkada 2017, yang pada akhirnya akan menyengsarakan rakyat kalau kebun PDKS ini tidak ditangani secara cermat dan transparan. 

Pemkab Simeulue juga akan kembali menggelontorkan anggaran setiap bulannya tidak dalam jumlah yang kecil, hal ini bisa membuat kewalahan karena APBK Simeulue sudah tersusun di dalam Musrenbang yang dilakukan pada 2018 silam.

“Apalagi jika kedua pihak membawa hal ini ke ranah gugatan dipastikan kebun sawit yang luasnya ribuan hektar itu pasti akan kembali rusak dan terlantar, hingga pak Bupati mengakhiri masa jabatan pun pada 2022 belum tentu masalah ini selesai belum lagi dampak lainnya,”timpalnya.

Lebih lanjut, mantan Humas Kasamaganda ini menjelaskan seperti gejolak sosial di tengah masyarakat dan pesangon para pekerja siapa yang akan bertanggung jawab, mudah mudah pak Bupati kita tidak salah langkah dan musyawarah  mencari solusi adalah hal yang terbaik dilakukan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bupati Simeulue, H. Erli Hasyim, SH, S. Ag, M.I.Kom mengungkapkan pada Rabu (13/02) bahwa proses pengembalian pengelolaan kebun sawit hingga saat ini belum dilakukan disebabkan adanya proses hukum dan proses administrasi.

Pemutusan KSO juga akan menimbulkan berbagai polemik dan gugatan hukum yang akan dilakukan oleh Kasamaganda kepada Pemerintah Kabupaten Simeulue. Konsenkuensinya akan menimbulkan gejolak hukum jika dilakukan proses pemutusan KSO, sebab menurut Bupati Simeulue dilihat dari perjanjian notaris yang sangat memberatkan bagi Pemerintah Kabupaten Simeulue.(Inn)
close