-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pelaku Lolos, Polres Aceh Timur Amankan Ratusan Kayu Illegal Logging

05 Februari 2019 | Februari 05, 2019 WIB | Last Updated 2019-02-05T10:13:36Z

HN, Aceh Timur - Tim gabungan Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur pada Selasa 29 januari 2019 malam, berhasil mengamankan ratusan batang kayu olahan yang diduga hasil tindak pidana illegal logging (Penembangan Liar) di kawasan Simpang Jernih.

Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H, dalam konferensi Pers, Selasa (05/02/2019) di idi, mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula adanya informasi dari masyarakat  pada Senin 28 januari 2019, yang mengatakan bahwa ada kegiatan illegal logging di sebuah hutan di Gampong Bedari, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur.

Memperoleh informasi tersebut, Kapolres Aceh Timur memerintahkan Kanit III Satreskrim Polres Aceh Timur dengan dibackup anggota Resmob untuk melakukan penyisiran, tiba di lokasi pelaku sudah melarikan diri.

"Pada saat kita datang kesana, pelaku sudah lari,  Selasa 29 januari 2019 pagi, anggota kami menemukan lokasi kegiatan illegal logging serta didapatkan barang bukti ratusan balok kayu dari berbagai jenis campuran. Namun di lokasi tidak ditemukanya pemilik kayu maupun pekerja. Diduga mereka melarikan diri mengetahui kedatangan anggota kami," Ungkap Kapolres.

Lebih Lanjut, polres Aceh Timur akan berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) III Wilayah Langsa untuk mengetahui jenis kayu sekaligus melakukan pengukuran tonase barang bukti yang sudah kami amankan.


Sedangkan pemilik kayu atau pihak yang bertanggung pada kegiatan illegal logging tersebut masih  dalam penyelidikan.

"Mudah - mudahan kasus ini dapat kita ungkap atau dapat kita mendalami lebih lanjut kasus tersebut," Demiakian Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H. (Agussalem)

close