Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H, dalam konferensi Pers, Selasa (05/02/2019) di idi, mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula adanya informasi dari masyarakat pada Senin 28 januari 2019, yang mengatakan bahwa ada kegiatan illegal logging di sebuah hutan di Gampong Bedari, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur.
Memperoleh informasi tersebut, Kapolres Aceh Timur memerintahkan Kanit III Satreskrim Polres Aceh Timur dengan dibackup anggota Resmob untuk melakukan penyisiran, tiba di lokasi pelaku sudah melarikan diri.
"Pada saat kita datang kesana, pelaku sudah lari, Selasa 29 januari 2019 pagi, anggota kami menemukan lokasi kegiatan illegal logging serta didapatkan barang bukti ratusan balok kayu dari berbagai jenis campuran. Namun di lokasi tidak ditemukanya pemilik kayu maupun pekerja. Diduga mereka melarikan diri mengetahui kedatangan anggota kami," Ungkap Kapolres.
Lebih Lanjut, polres Aceh Timur akan berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) III Wilayah Langsa untuk mengetahui jenis kayu sekaligus melakukan pengukuran tonase barang bukti yang sudah kami amankan.
Lebih Lanjut, polres Aceh Timur akan berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) III Wilayah Langsa untuk mengetahui jenis kayu sekaligus melakukan pengukuran tonase barang bukti yang sudah kami amankan.
"Mudah - mudahan kasus ini dapat kita ungkap atau dapat kita mendalami lebih lanjut kasus tersebut," Demiakian Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H. (Agussalem)