ACEH TAMIANG -- Polsek Rantau berhasil menciduk di duga kuat pelaku tindak Pidana Pencurian Pemberatan (Curat) di dalam sebuah rumah berlokasi di Dusun Merpati Putih, Desa Landuh, Kecamatan Rantau Aceh Tamiang, Minggu (24/2/19).
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kapolsek Rantau Ipda Bima Nugraha Putra, STK membenarkan telah mengamankan dua pelaku dengan inisial JM, (20), warga Dusun Mepati Putih, Desa Landuh, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang dan SG, (17), warga Dusun Jawa, Desa Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang melakukan tindak Pidana Pencurian di dalam sebuah rumah.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan laporan korban Meidi ke Polsek Rantau pada 24 februari 2019, bahwa telah kehilangan unit sepeda motor Merk Yamaha R15 Nomor Polisi: BL 4945
UY di dalam rumahnya di Dusun Merpati Putih, Desa Landuh, Kecamatan Rantau Aceh Tamiang.
Hasil penyelidikan Polsek Rantau mendapatkan titik terang dengan cukup kuat pada Selasa (26/2/19) sekira pukul
01.00 wib Polsek Rantau langsung menuju target operasi yaitu rumah JM dan Polsek berhasil Menemukan barng bukti Sepeda motor R 15 yang di sembunyikan JM di dalam kamar nya.
Introgasi singkat JM mengakui
sepeda motor R15 tersebut adalah hasil curiannya bersama SG di rumah saksi korban Meidi dengan tujuan
untuk di jual.
Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polsek Rantau guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, di persangkakan kedua pelaku melanggar pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan tutup Kapolsek. (3ndrik)