HN-Aceh Tamiang -- Polsek Kuala Simpang, kembali berhasil mengamankan 3 Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diiantaranya 2 wanita dan 1 pria, lokasi penangkapan Kampung Landuh Kecamatan Rantau Minggu (3/2/2019) pagi.
Kepada awak media Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kapolsek Kuala Simpang
Iptu Tavip Pariawen SH membenarkan telah mengamankan 3 pelaku kasus narkoba dengan inisial YI (34) sebagai pengedar dan 2 orang lagi sebagai pemakai dengan inisial ML (34) dan MG (42) ketiganya merupakan warga Kampung Landuh Kecamatan Rantau Aceh Tamiang.
Iptu Tavip menjelaskan, mendapatkan Informasi bahwa pelaku MG sedang membawa Sabu dari Kota Kuala Simpang menuju Desa Landuh dengan mengenderai becak bermotor.
Tanpa pikir panjang selanjutnya Tim Polsek Kuala Simpang langsung berhasil menangkap MG dan terus dilakukan penggeledahan lalu ditemukan 1 bungkus kecil di duga berisi Narkotika jenis sabu di bawah jok tempat duduk becak motor barang seberat 0,07 gram.
Interogasi secara singkat, MG mengakui bahwa sabu yang di sita petugas adalah benar miliknya yang sebelumnya di beli dari tersangka YI dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri.
Dari hasil pengembangan tim berhasil menangkap pengedar narkoba yaitu YI yang pada saat itu sedang berada di rumahnya, dari hasil pengeledahan dirumahnya tim juga menemukan barang bukti sabu sebanyak 78 bungkus kecil Sabu seberat 6,4 gram yang di simpan di dalam lemari pelaku.
Selain menjual sabu kepada MG, ia juga telah menjual sabu tersebut kepada ML, akhirnya tim Polsek Kuala Simpang kembali menciduk MM di rumah nya menyita barang bukti berupa 1 bungkus kecil sabu seberat 0,04 gram dan 1 buah bong alat hisap sabu.
Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Kualasimpang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. tutup, Kapolsek Tavip. (3Ndrik )