-->

Notification

×

Iklan

Iklan

2 Remaja Pelaku Narkoba Diciduk Polsek Kuala Simpang

13 Februari 2019 | Februari 13, 2019 WIB | Last Updated 2019-02-13T15:28:42Z

Aceh Tamiang -- Polsek Kuala Simpang kembali berhasil membongkar kasus Narkotika yang mana kali ini dengan inisial 2 Pelaku MM (23) dan EW (25) kedua nya warga Kampung Kota Lintang Kecamatan Kualasimpang Aceh Tamiang, Rabu (13/2/2019) siang.

Kepada awak media Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK.MH melalui Kapolsek Kuala Simpang
Iptu Tavip Pariawen SH membenarkan telah mengamankan 2 pelaku kasus narkoba.

Iptu Tavip menjelaskan, Tim unit reskrim Polsek kuala simpang mendapatkan Informasi di hari yang sama yaitu Rabu tanggal 13 febuari 2019 sekira pukul 13.30 wib, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu, di Dusun Al Ikhsan Kampung Kota Lintang Kecamatan Kuala Simpang Aceh Tamiang.

Berdasarkan Informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Kuala Simpang Langsung melakukan pengecekan, Pengintaian, dan melihat kedua pelaku menggendarai sepeda motor.

Lanjutnya tepat di jalan Rantau - Kuala Simpang unit reskrim polsek kuala simpang langsung melakukan penangkapan, namun dalam penangkapan tersebut kedua pelaku mencoba melarikan diri.

Tim unit reskrim polsek kuala simpang tidak mau lengah dan tetap melakukan pengejaran, hingga sesampai di Kampung Benua raja Kecamatan Rantau berhasil terciduk.

Dari hasil penangkapan Tim mendapatkan barang bukti berupa 1 Paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 0,72 gram.

Selanjutnya kedua pelaku beserta seluruh barang bukti yang telah ditemukan dibawa kepolsek Kota Kuala Simpang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,  Ungkap Tavip (3ndrik)

close