-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Atam Berhasil Meringkus Pelaku Pengelapan Mobil dengan Jumlah 25 Unit

03 Januari 2019 | Januari 03, 2019 WIB | Last Updated 2019-01-03T05:58:05Z

HN-ACEH TAMIANG -- Polres Aceh Tamiang melakukan Press Release dalam kasus dugaan tindak pidana pengelapan mobil di Lapangan Malpolres Aceh Tamiang, Kamis (3/1/2019).

Kapolres Aceh Tamiang Akbp Zulhir Destrian SIK memberikan keteranganya kepada awak media, kejadian bermula tersangka (MS) merental mobil Toyota Avanza milik korban (IS) yang juga satu Kampung dengan tersangka dalam jangka waktu selama 7 hari terhitung mulai tanggal 20 sampai dengan 27 Desember 2018. Namun hingga pada Senin (31/12/18) MS juga belum mengembalikan mobil milik IS.

Selanjutnya pada Senin (31/12) Tim Opsanal Sat Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap MS di rumahnya di Dusun Mawar, Kampung Bukit Tempurung, Kecamatan Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang.


Interogasi singkat, MS mengakui bahwa mobil Toyota Avanza milik IS yang direntalnya telah digadaikan kepada seseorang di Kabupaten Aceh Timur dan bukan hanya itu saja MS sudah mengadaikan mobil 25 unit dari hasil yang di rental nya, Ungkap Kapolres.

" Bagi masyarakat yang memiliki jasa rental mobil dapat lebih berhati-hati lagi, dan bagi masyrakat yang merasa unit mobil rentalnya tidak di kemabalikan saat dirental, bisa langsung ke Polres Aceh Tamiang, dengan syarat membawa surat perlengkapannya seperti BPKB dll ".

Dalam kasus ini MS dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman Hukuman 4 Tahun penjara, Tutup Kapolres (HEN)


close