-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Resmikan Pencanangan GISA , Sekda Aceh : Usia 17 Tahun Harus dipastikan Mendapatkan Hak Pilih

18 Desember 2018 | Desember 18, 2018 WIB | Last Updated 2018-12-18T09:26:20Z

HN-Banda Aceh, Masyarakat Aceh yang telah berusia 17 tahun harus dipastikan mendapatkan hak pilihnya pada pemilu 2019 mendatang. Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Aceh Drs. Dermawan MM saat meresmikan pencanangan gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA) Kependudukan Aceh, yang digelar di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Selasa (18/12/2018).

Sekda Dermawan menyebutkan, pada April 2019 mendatang, masyarakat Aceh dan juga di seluruh Indonesia akan melakukan pemilihan legistlatif serta pemilihan presiden. Kedua agenda itu membutuhkan data-data kependudukan yang akurat.

Menurutnya, Pencanangan GISA ini sangat penting dan strategis karena berkaitan dengan jalannya pembangunan kependudukan di Aceh.

"Pengintegrasian berbagai aspek kependudukan ke dalam perencanaan pembangunan menjadi pekerjaan besar yang harus diwujudkan," ujar Dermawan.

Dermawan menambahkan, untuk mewujudkan perlu kerja keras dan kerja sama semua pihak untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan. Karena itu, seluruh pihak khususnya lembaga yang berkaitan dengan pencatatan sipil dan kependudukan harus menjangkau dan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berada di pelosok-pelosok desa/gampong, sehingga semuanya mengetahui dan menyadari tentang pentingnya memiliki dokumen kependudukan.

"Program GISA yang dicanangkan pemerintah berfungsi agar terbangunnya ekosistem pemerintahan dan masyarakat yang sadar akan pentingnya administrasi kependudukan," kata Dermawan.

Ia juga meminta kepada Dinas Registrasi Kependudukan Aceh untuk dapat memastikan  seluruh masyarakat Aceh yang telah berusia 17 tahun mendapatkan hak pilihnya.

"Pastikan dan fasilitasi mereka agar dapat menggunakan haknya tanpa ada kendala terkait kepemilikan KTP maupun hal-hal terkait lainnya, dan ini juga berlaku bagi masyarakat lainnya," ujarnya lagi.

Untuk Aceh sendiri, Sekda berharap pencanangan GISA harus mampu membuat masyarakat puas dalam pelayanan yang diberikan Pemerintah Aceh, khususnya oleh Dinas Registrasi Kependudukan Aceh dan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil kabupaten/ kota di Aceh.

Sementara itu, Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Syarbaini, menyebutkan pencanangan GISA di Aceh dilakukan untuk membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib administrasi kependudukan.

Untuk mendukung kegiatan tersebut, kata Syarbaini, Dinas Registrasi Kependudukan Aceh juga membuka layanan pembuatan dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Akta Kematian serta dokumen lainnya. Layanan gratis dan cepat tersebut dibuka sejak Senin kemarin hingga Rabu besok. Sehari layanan dibuka, tercatat 1.236 dokumen kependudukan yang berhasil diproses.

Pencanangan GISA di Aceh juga dimulai dengan penandatangan perjanjian kontrak kerja, pemanfaatan data kependudukan dan piagam kerja sama antara Dinas Registrasi Kependudukan Aceh dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong serta dinas registrasi Kependudukan Kota Banda Aceh dengan Rumah Sakit Meuraxa. Penandatangan yang berlangsung di Anjong Mon Mata itu disaksikan langsung oleh Sekda Dermawan dan Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan, Gunawan.

Gunawan mengatakan sistem GISA dicanangkan untuk menegaskan terkait pentingnya dokumen kependudukan. "Gerakan yang harus sama-sama kita dukung sehingga menjadi kegiatan yang masif di seluruh Indonesia."

Prioritas Dirjen Dukcapil, kata Gunawan adalah tuntasnya perekaman dan pencetakan KTP elektronik hingga akhir 2018, penuntasan cakupan pencatatan akta kelahiran, peningkatan kualitas layanan yang membahagiakan, pemanfaatan data kependudukan dan KIA 2019.

Hingga hari ini, dari sekitar 5.200 jiwa masyarakat Aceh, Dirjen Dukcapil mencatat sebesar 95 persennya telah menuntaskan pencatatan KTP elektronik. "Kejar target minimal sama dengan presentase nasional yaitu 97 persen," kata Gunawan. Sementara presetase akte kelahiran telah mencapai 82 persen. []
close