HN-Banda Aceh -
Pemberian Anugerah Keterbukaan Informasi Publik adalah bentuk apresiasi untuk
mengukur kinerja baik yang dilakukan oleh lembaga negara. Kegiatan ini juga
diharapkan akan meningkatkan partisipasi lembaga negara pada proses evaluasi
yang dilakukan oleh Komisi Informasi Aceh setiap tahunnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana
Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah dalam sambutannya, usai menyerahkan Augerah
Keterbukaan Informasi Publik untuk Satuan Kerja Perangkat Aceh, Partai Politik
dan Instansi Vertikal di Aceh tahun 2018, yang di pusatkan di Ruang Serbaguna
Setda Aceh, Kamis (27/12/2018).
“Pemberiah reward atas kinerja baik akan
meningkatkan partisipasi lembaga negara, dalam proses evaluasi tahunan yang
diselenggarakan oleh Komisi Keterbukaan Informasi Aceh,” ujar Plt Gubernur.
Dalam sambutannya, Plt Gubernur juga
mengimbau seluruh SKPA dan lembaga negara untuk berpartisipasi pada proses
evaluasi KIA.
“Sebagai Kepala Pemerintah Aceh, saya
menghimbau tahun depan agar partisipasi lembaga harus lebih ditingkatkan agar
secara legitimasi kita akan menjadi lebih baik lagi. tahun ini secara
kualitatif kita sudah sesuai standar, namun secara kuantitatif masih rendah.
Oleh karena itu, saya imbau KIA untuk secara persuasif dan pro aktif berupaya
meningkatkan partisipasi lembaga negara dalam proses evaluasi.”
Lebih lanjut Nova menjelaskan, syarat
pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang diselenggarakan secara terbuka
transparan dan partisipasipatoris. Nova menambahkan, upaya ini menjadi bagian
yang tak terpisahkan dari pelaksanaan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik.
“Undang-undang KIP dirumuskan
untuk menciptakan sistem pemerintahan yang transparan dan menggerus tindakan
koruptif yang disembunyikan dari publik. Selain itu, keterbukaan juga
diharapkan dapat menghasilkan tata kelola badan publik yang transpparan,
efektif, efisien, akuntabel dan bertanggung jawab,” ujar Plt Gubernur.
Hal ini, sambung Plt Gubernur, sejalan
dengan salah satu program prioritas Pemerintah Aceh, yaitu Aceh SIAT (Sistem
Informasi Aceh Terpadu) yang merupakan integrasi dari sistem informasi,
pengelolaan data yang terpadu dan dapat digunakan untuk semua sektor
pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan adanya SIAT, seluruh informasi
yang berguna untuk pembangunan dan pelayanan akan diperbaharui dengan cepat,
dapat diakses melalui satu pintu serta menjadi acuan bersama dalam
perencanaanpembangunan pada setiap tingkatan pemerintahan,” imbuh Nova.
Dalam kesempatan tersebut Plt Gubernur
mengapresiasi kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama
Aceh yang telah berhasil menjadikan Aceh sebagai daerah yang selalu mendapatkan
anugerah KIP tingkap nasional.
Tahun 2018 ini, Pemerintah Aceh kembali
memperoleh peringkat KIP kategori Provinsi untuk Kualifikasi Badan Publik
Menuju Informatif bersama Provnsi Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah,
Sumatera Barat dan Sumatera Selatan.
“Keberhasilan ini tentu hasil kerja keras
dan kita patut berbangga. Sekali lagi terima kasih dan Selamat kepada badan
publik yang telah ditetapkan sebagai penerima anugerah Keterbukaan Informasi
Publik. Prestasi yang kita raih ini tentu berkat kesiapan dan kesigapan serta
keikhlasan kita menjalankan tugas negara,” pungkas Plt Gubernur.