-->

Notification

×

Iklan

Iklan

OMBUDSMAN : Sebaiknya Urusan Tambang Aceh Mengacu pada UUPA

26 November 2018 | November 26, 2018 WIB | Last Updated 2018-11-26T15:45:18Z

HN-Jakarta- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh yang membuat Kajian Sistemik Review (SR) tentang Peralihan Perizinan Dan Pengawasan Tambang di Aceh pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di presentasikan di Ombudsman RI Jakarta Senin (26/11).

"Hal ini menarik untuk dibahas pada tingkat nasional, karena masalah pertambangan dan perizinannya merupakan isu sensitif yang banyak dilaporkan ke Ombudsman" sebut Dr. Laode Ida salah satu Anggota Pimpinan Ombudsman RI Pusat.

Dr. Taqwaddin selaku Kepala Ombudsman Aceh yang didampingi oleh Ilyas Isti (Asisten Perwakilan Aceh) memaparkan hasil kajiannya selama 2018 dalam seminar hasil kajian  Sistemik Review di Aula Ajudikasi, Gedung Ombudsman RI. Seminar tersebut dimoderatori oleh Prof. Adrianus Meliala didampingi oleh Dr. Alvin Lie dan Dr. Laode Ida sebagai penanggap. Seminar tersebut dihadiri para Asisten Ombudsman RI, Utusan Pemkab Aceh Besar, dan juga tamu dari  Ombudsman Australia.

Dalam penyajian materinya, Dr. Taqwaddin menyampaikan bahwa setelah berlakunya UU 23/2014 Kabupaten/Kota tidak ada hak dan wewenang lagi terkait tambang, semua sudah ke Provinsi. Namun, karena Provinsi tidak sanggup sehingga didelegasikan kembali ke Kabupaten/Kota oleh Gubernur melalui Surat Edaran (SE). Prosesnya kemudian dimulai dari Rekomendasi Kepala Desa, Camat, baru ke pihak Dinas terkait. Selanjutnya baru keluar Rekomendasi Bupati ke level Provinsi.

"Ini satu sisi memperpanjang proses, tapi disisi lain juga bagus sebagai filter supaya proses perizinan tidak sembarangan dan masyarakat setempat mengetahuinya. Sehingga ada dugaan maladministrasi yaitu Tidak Prosedural, Penundaan Berlarut, serta Melampaui Wewenang" sebut Taqwaddin.

Dr. Alvin Lie selaku penanggap mengatakan "Agar masyarakat sekitar tambang proaktif melakukan pengawasan, karena yang merasakan dampak langsung adalah mereka. Jangan berharap dari Inspektur Tambang saja" kata Alvin.

Dr Laode Ida pada tanggapannya menyebutkan bahwa "Aceh memiliki kekhususan sesuai dengan UU 11/2006 tentang Pemerintah Aceh yang mana masih ada hak daerah Kabupaten/Kota untuk mengelola tambang, namun pada UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah itu sudah tidak ada lagi. Jadi ini menjadi bahan kajian mendalam selanjutnya" Bahkan, terkait urusan izin pertambangan rakyat dan IUP Batuan, sebaiknya Aceh mengacu pada UUPA, yaitu dilaksanakan oleh Pemkab. Ungkap Dr Laode Ida.

Mengakhiri pertemuan tersebut, Prof. Adrianus mengharapkan agar beberapa bagian hasil Sistemik Review dilakukan koreksi. "Silahkan dilakukan perbaikan terhadap beberapa bagian yang diminta untuk dikoreksi, mengingat hasil kajian ini akan kita sampaikan ke Kementerian dan Pemerintah Daerah" tutup Adrianus.
close