-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kartu Pers Tak Berlaku di Pembukaan PORA kota Jantho

20 November 2018 | November 20, 2018 WIB | Last Updated 2018-11-20T10:55:48Z

HN-Banda Aceh-Kartu Pers tak berlaku di Pekan Olah Raga Aceh (PORA) 2018.
Pekan Olahraga Aceh yang di buka Senin (19/11/18) malam Selasa itu, membuat banyak kekecewaan masyarakat tidak terkecuali pekerja pers.

Mereka jauh- jauh datang dari kota Banda Aceh ke Kota Jantho, hendak meliput kegiatan PORA tersebut ternyata sia-sia.

Di perempatan jalan tepatnya di gerbang pintu masuk Sport Center tempat digelarnya pembukaan PORA malam itu dua awak media dan dua lagi dari lembaga hukum Aceh tidak dapat masuk karena di stop oleh penjaga yang berpakaian hijau dan coklat.

Mereka sempat menanyakan dan meminta kartu Id-card yang dicetak oleh panitia pelaksana dalam hal ini pihak kehumasan pemkab Aceh Besar tersebut. Karena menurutnya itu aturan yang harus dijalani.

"Soalnya seperti itu, kami hanya menjalankan apa yang disampaikan oleh pihak penyelenggaran. Kenapa harus seperti itu kami pun tidak tahu," sebutnya.

Entah apa maksud dan tujuannya hingga ketatnya penjagaan perhelatan PORA 5 tahunan tersebut hingga tidak bisa diliput awak media tanpa idcard dari pihak panitia. Dan inipun telah menjadi tanda tanya besar bagi sebahagian awak media. Begitupun terhadap masyarakat yang jauh-jauh melangkah hendak menyaksikan pembukaan kegiatan itu harus terhenti digerbang pintu masuk sport center.

"Maaf pak kami minta id-card yang dicetak pihak panitia, sebab kami diarahkan seperti itu," ujar penjaga berpakaian loreng hijau tersebut.

Ketika hendak menunjukkan kartu pers dari media dimana tempat wartawan itu bekerja pihak pejaga tidak bisa mengabulkannya, dengan dalil harus ada bet pengenal yang di cetak oleh pihak panitia.

"Kami juga tidak tau mengapa harus seperti itu,"ujarnya.

Anehnya lagi awak media sempat dikelabui oleh pihak yang pada malam itu menggunakan kostum kaos olahraga. karena malam itu lampu penerang agak remang- remang sehingga oknum tersebut tidak bisa terpantau dengan jelas. Pada intinya, jika diamati tak lain dari pihak panitia.

Dia sempat meminta awak media lewat gerbang belakang yang lebih kurang ditafsirkan jaraknya mencapai 1 km.

"Coba aja lewat gerbang belakang pak," sambi tangannya menunjuk ke arah samping sport center tersebut.

Miris rasanya, dimana sampai ditempat yang ditujukan ternyata nihil. Penjagaan begitu ketat tak ada tanda tanda seperti yang diarahkan.

Malah terlihat kawasan tersebut dipenuhi dengan becekan tanah timbunan akibat turunnya hujan dalam beberapa hari sebelum dimulainya pembukaan PORA tersebut.

Jika diamati sarana sport center tempat dibukanya acara PORA tersebut terkesan dipaksakan penggunaannya sebab akses jalan menuju lokasi arah dari samping sport center tersebut juga masih terlihat tumpukan tanah bekas penggalian drainase, sehingga sejumlah kendaraan roda dua dan empat sempat mengalami kemacetan diruas jalan tersebut.

Akhirnya, warga berbondong- bondong, termasuk wartawan hingga harus kembali ke Banda Aceh dengan rasa penuh kekecewaan.

Jika menilik persoalan tersebut, sepertinya pihak panitia telah mengangkangi dan melawan hukum terhadap UUD Pers No 40/1999
Dimana pasal 18 ayat 1 dan 2 dengan jelas pihak panitia telah menghalang- halangi tugas dan fungsi wartawan, serta UU 14/2008, tentang keterbukaan informasi publik dan menjadikan alat negara sebagai pelindungnya. Meskipun mereka menganggap aturan yang mereka lakukan demi keteraturan.

Namun pada hakekatnya panitia penyelenggara tidak diperbolekan mencoba untuk menghalang-halangi tugas dan fungsi wartawan, sebagai pilar keempat dari demokrasi serta melawan ketetapan Undang - undang yang telah disetujui dan disepakati bersama dalam satu rumusan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Namun kenyataannya para panitia menganggap peraturan yang dibuat lebih tinggi dari aturan yang telah ditetapkan tersebut. / h3n
close