-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kajari Menilai Anggota DPRK Banda Aceh Masih Bersih dari Penggunaan Anggaran

14 November 2018 | November 14, 2018 WIB | Last Updated 2018-11-15T07:50:25Z



HN-Banda Aceh- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Erwin Desman, menilai anggota Dewan Perwakilan Kota (DPRK) Banda Aceh masih bersih dari karena sejauh ini belum ada laporan yang masuk di Kejari terkait adanya indikasi penyalahgunaan anggaran.

"Sampai saat ini belum ada yang masuk di Kejari Banda Aceh, terkait adanya indikasi penyalahgunaan anggaran. "Sampai saat ini belum ada dan kita harapin jangan adalah," ujarnya, usai melakukan rapat kerja dengan segenap anggota legislatif kota Banda Aceh sekaligus mengisi sosialisasi terkait pencegahan korupsi, di gedung DPRK Banda Aceh, Selasa, 13/11/2018

Selanjutnya Erwin Desman, mengatakan kegiatan sosialisasi terkait korupsi ini dilakukan diakhir tahun dikarenakan berhamburannya kegiatan yang harus segera diselesaikan supaya mencegah jangan sampai menimbulkan korupsi.

"Saya kira ini sosialisasi bagus karena saling mengingatkan supaya kita tidak bermain-main dengan keuangan Negara. Kegiatan ini dilaksanakan setiap tahun dan untuk anggota legislatif kota Banda Aceh dalam penggunaan anggaran sangat bagus," ujarnya.

Sementara ketua DPRK Banda Aceh, Arief Fadillah mengatakan sosialisasi yang dilaksanakan ini membahas masalah legalitas prosudural. Apalagi ini besar kaitannya dengan tugas pokok dan fungsi anggota dewan salah-satunya menyangkut penganggaran kota.

"Jadi kita tadi melakukan sosialisasi pemahaman untuk melakukan upaya -upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi (Tipikor). Maka harapan kita dengan sosialisasi ini akan menambah wawasan dan pemahaman terhadap langkah- langkah yang boleh dan tidak boleh kita lakukan. 'Ini menjadi sebuah standar kerja bagi kita kedepan," terangnya.

Dikatakan Arief, terkait pembahasan anggaran tahun 2019, tetap menomor satukan kepentingan masyarakat, dan menjalani prosudural -prosudural administerasi dengan legal.

Sebagai wakil rakyat dia berharap, anggota dewan harus bisa mengetahui sebuah prosedur dalam penganggaran baik melalui proses-proses legalitas ADM, alamat dan tujuan program yang akan ditujukan.

Tambah Arief, dengan adanya sosialisasi seperti ini kita akan lebih memahami langkah-langkah pencegahan karena itu lebih baik dari pada mengatasinya.

"Dan ini sedang dilaksanakan karena kita sedang melajukan pembahasan APBK Banda Aceh. Maka dalam tahapan- tahapan itu untuk selanjutnya kita akan melakukan koordinasi lagi dengan pihak kejaksaan supaya prosedur dan proses tersebut tidak melanggar hukum.

Menurut Arief ini sangat penting, sehingga dalam hal pelaksanaannya kita sudah bisa memahami terkait hal-hal mana saja yang boleh dan tidak boleh untuk dilakukan, artinya kita sudah bisa mengambil langkah pencegahan.

Sementara itu anggota dewan Syarifah Munira, mengatakan sebagai penyelenggara Negara Jangan sampai melakukan korupsi sebab satu rupiahpun uang negara harus bisa dipertanggung jawabkan, artinya sebagai penyelenggara dari pemerintah tidak boleh semena-mena dalam menjalankan tugasnya, karena semuanya itu menyangkut dengan kepentingan, kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, dan tidak boleh semena-mena.

"Alhamdulillah DPRK Banda Aceh, selama ini cukup bersih dan saya pikir dengan apa yang disampaikan Kajari tadi itu sangat baik," tutup Syarifah Munira.

Dalam sosialisasi tersebut turut dihadiri seluruh anggota dewan kota Banda Aceh serta sejumlah aparatur kejaksaan negeri Banda Aceh./ hendra
close