-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Rancangan Qanun APBK Banda Aceh TA.2019, Senilai 1,93 T

23 Oktober 2018 | Oktober 23, 2018 WIB | Last Updated 2018-11-09T08:55:40Z


HN-Banda Aceh, Rancangan qanun Anggaran Pendapatan Belanja Kota Banda Aceh Tahun 2019 senilai 1,93  Triliun.

Hal tersebut dikatakan wakil ketua DPRK Banda Aceh, H.Heri Julius, kepada habanusantara.com, usai menggelar rapat paripurna, yakni pada acara penyampaian dan penjelasan rancangan qanun tentang APBK Tahun Anggaran 2019, di gedung DPRK Banda Aceh( lama) Senin, (22/10/2018)

Menurut Heri Julius, APBK harus mampu memberikan gambaran yang jelas tentang tuntutan besarnya pembiayaan atas berbagai sasaran yang hendak dicapai untuk satu tahun anggaran.

"Dengan demikian alokasi dana yang digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan dapat memberikan manfaat yang benar benar dirasakan oleh masyarakat," ujar Heri.

Dikatakan Heri, rancangan APBK Banda Aceh TA.2019 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, yang direncanakan sebesar Rp641.521.828.000, dan Dana Perimbangan, sebesar Rp.310.065.284.065.

"Pembahasan rancangan qanun APBK TA.2019 diharapkan tepat pada waktunya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan  seperti yang diharapkan Pemerintah Kota Banda Aceh, serta seluruh masyarakat, " jelas, Heri Julius.

Hadir pada acara tersebut, ketua, para wakil ketua dan para anggota DPRK Banda Aceh.Dandim, Kapolresta, ketua pengadilan Negeri, kepala kejaksaan negeri, ketua Mahkamah Syariah, ketua MPU Banda Aceh, serta Sekretaris Daerah, para Asisten Sekretaris Daerah, para Staf Ahli, Sekwan, Kepala dinas/ Badan / Bagian dan para Camat dalam lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, dan sejumlah wartawan baik cetak maupun elektronik.(hendra)
close