-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Batalkan Putusan PN Meulaboh, Ombudsman Apresiasi PUtusan PT Aceh

15 Oktober 2018 | Oktober 15, 2018 WIB | Last Updated 2018-10-15T16:06:15Z

HN-Banda Aceh, Saya memberi apresiasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Aceh yang membatalkan Putusan PN Meulaboh Tahun 2017 terkait kasus pembakaran hutan oleh PT Kalista Alam. Bagi saya, Putusan PN 2017 terasa aneh, seperti melanggar prinsip Lex superior derogat LEGI inferior. 

Sejak Putusan tersebut diterbitkan saya mempertanyakan koq bisa PN menganulir Putusan MA. Ada apa ini ? Koq sepertinya tidak patut dan merusak sistem peradilan serta sekaligus mengabaikan prinsip in dubio pro natura atau prinsip perlindungan lingkungan. Ungkap Dr Taqwaddin, SH, SE, MS, Kepala Ombudsman RI Aceh, yang juga Doktor Hukum Lingkungan, merespon positif Putusan Pengadilan Tinggi Aceh yang dibacakan 8 Oktober 2018 lalu.

Ombudsman memiliki perspektif yang luas terkait pelayanan publik. Artinya, Putusan Pengadilan Tinggi Aceh tersebut berupaya memberikan pelayanan publik yang optimal dan harmoni berupa perlindungan kelestarian fungsi lingkungan yang bermanfaat baik bagi masyarakat maupun bagi makhluk hidup lainnya di kawasan gambut Tripa, Kabupaten Nagan Raya.

Kami mendorong agar proses eksekusi putusan tersebut bisa segera dilaksanakan dan berharap putusan tersebut segera incract dan tidak ada upaya hukum lainnya.

Kami juga mengapresiasi terhadap aspirasi  beberapa Guru Besar atau profesor senior yang menjadikan dirinya sebagai sahabat peradilan dalam persoalan tersebut. Prof Emil Salim, Prof Yusni Saby, Prof Humam Hamid, dan Pak Mawardi Ismail adalah akademisi senior yang peduli pada masalah lingkungan tersebut.

Saya berharap, sekalipun para Hakim merdeka dalam melaksanakan tugasnya, tetapi perlu juga mempertimbangkan jenjang upaya hukum dalam sistem peradilan kita. Sehingga, apabila hakim pengadilan negeri dalam kasus yang sama dibolehkan menganulir Putusan Hakim di atasnya, apalagi Putusan Mahkamah Agung maka percuma saja ada upaya hukum banding dan kasasi serta peninjauan kembali dalam sistem peradilan Indonesia. Pungkas Dr Taqwaddin, MS yang juga Dosen Unsyiah.[]
close