-->

Notification

×

Iklan

Iklan

5 Tahun Mengendap di Kajari, Perkara Dugaan Korupsi Dana DOKA 2013 Akhirnya diambil Alih

02 Oktober 2018 | Oktober 02, 2018 WIB | Last Updated 2018-10-02T12:23:55Z

HN-Aceh Tamiang, Perkara dugaan korupsi penggelembungan harga tanah sumber dana Otonomi khusus  Aceh (DOKA) dan APBA tahun 2013 sebesar Rp. 7 miliar lebih telah mengendap di Kejaksaan Negeri Langsa selama 5 tahun.

Kasus ini sudah menjadi sorotan publik di Aceh Tamiang, hal tersebut di katakan Ketua LPAP - RI Ibnu Hajar, SH kepada Wartawan, di kantor Kajari Aceh Tamiang, Selasa (2/10/2018).

"Kasus dugaan korupsi mark up harga tanah sumber dana OTSUS dan APBA tahun anggaran 2013  sebesar 7 miliar,  ini tidak bisa lagi ditutup- tutupi, akhirnya Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ambil alih penangganan perkara tersebut, " terang Ibnu Hajar.

Dengan kerjasamanya Kejati dan KPK dapat ungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang bakal menyeret Pihak KJPP sebagai pembuat opini pengelembungan harga tanah dan penjual tanah Sufyanto dan Yulizar serta para pejabat Pemerintah terkait.

Pada kesempatan tersebut juga, Ibnu Hajar selaku ketua LPAP - RI Aceh memberikan apresiasi kepada Kejati dan KPK, dan juga memintanya untuk segera tetapkan tersangkanya demi hukum.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh Teuku Rahmatsyah, S.H.M.H. kepada Wartawan   menyampaikan, pihaknya akan mengungkapkan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Kampung Nelayan Kota Langsa seluas 14 hektar  sumber dana Otsus dan APBA tahun anggaran 2013  dengan nilai pembelian lebih dari 7 miliar itu.

pihaknya juga sudah meminta bantuan  dan ahli koordinasi supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi  melalui Kejaksaan Tinggi Aceh.

"Untuk kasus diatas, kita sudah minta asistensi dan ahli korsup KPK melalui Kejati Aceh"   papar Teuku Rahmatsyah

Perkara dugaan mega korupsi yang bakal menjerat pelaku secara berjamaah  merupakan pengakhiran dugaan dramatisir  permainan hukum dengan cara mengamankan kasus yang sempat mangkrak di Kejaksaan Negeri Langsa.

Pengelembungan harga tanah seluas 14 hektar yang dibeli menggunakan uang Pemerintah selaku penjual tanah  adalah Sufyanto disebut-sebut sangat dekat dengan Walikota Langsa Tgk. Usman Abdullah tokoh populer  masyarakat Kota Langsa yang jujur dan ta'at Agama dan Yulizar Istri Umar  Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kota Langsa (Muhammad Irwan)
close