-->

Notification

×

Iklan

Iklan

MPU Aceh Bolehkan Penggunaan Vaksin Measles Rubella

19 September 2018 | September 19, 2018 WIB | Last Updated 2018-09-19T17:38:18Z
Foto : Ilustrasi Vaksin 
Ketua MPU Aceh : Vaksin Measles Rubella Boleh digunakan, jika dalam kondisi darurat.

HN-Banda Aceh – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Profesor Muslim Ibrahim, menyebutkan MPU memperbolehkan penggunaan vaksin Measles Rubella pada masyarakat Aceh, jika dalam kondisi darurat. Hal itu dilakukan MPU dengan merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun masyarakat harus tetap mengetahui bahwa vaksin produksi Serum Institute India itu, poses pembuatannya menggunakan bahan dari babi.

“Terkait vaksin rubela ini, kita sepakat vaksin itu haram karena mengandung babi, namun dalam kondisi terpaksa penggunaan vaksin ini diperbolehkan,” ujar Prof Muslim usai mengikuti Rapat Konsultasi terkait vaksin MR di Aula Meuligoe Wakil Gubernur Aceh, Rabu (19/9/2018).

MPU Aceh, kata Muslim belum melakukan penelitian terhadap kandungan vaksin itu. Karenanya segala keputusan MPU akan merujuk kepada Fatwa MUI. Namun demikian, jika pemerintah sudah menemukan vaksin yang halal dan suci, maka penggunaan vaksin ini harus dihentikan. Karenanya Guru Besar UIN Ar-raniry itu mendesak pemerintah untuk menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan pemberian imunisasi kepada masyarakat.

 Baca : PORA dapat Dukungan dari BSM Aceh

Prof Muslim juga sepakat dengan Fatwa MUI yang mendesak pemerintah untuk menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam pemberian imunisasi dan pengobatan. Pemerintah Indonesia bersama negara muslim lainnya, didesak untuk memperhatikan kepentingan umat Islam dalam memenuhi kebutuhan obat dan vaksin yang suci dan halal.

Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah Aceh Wiratmadinata menegaskan, Pemerintah Aceh bersikap hati-hati dalam memutuskan suatu permasalahan yang sangat sensitif itu.
“Selain itu Aceh memiliki MPU, jadi Pemerintah harus menunggu fatwa MPU. Penjelasan dari Prof Musim tadi tentu telah mencerahkan kita dan menjadi pijakan terkait kebijakan vaksinasi MR,” kata Wira.

Kepala Dinaas Kesehatan Aceh Hanif menambahkan, Dinas Kesehatan dengan seluruh perangkatnya akan menjalankan langkah-langkah sesuai arahan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

“Beberapa poin yang disampaikan oleh Pak Plt Gubernur tadi tentu akan kita tindaklanjuti segera untuk mengejar target 95 persen vaksinasi MR di seluruh Aceh,” kata Hanif.

“Sesuai arahan Pak Plt kami akan melakukan kampanye dan pemetaan permasalahan untuk menemukan solusi dan menindaklanjuti, kami juga akan melakukan pendekatan dengan Forkopimda hingga ke jajaran paling bawah.”

“Dinas Kesehatan juga akan mempersiapkan SOP yang baik terkait kampanye imunisasi MR. Poin penting yang juga disampaikan oleh Pak Plt adalah tidak memaksakan memberi vaksin MR kepada masyarakat yang tidak setuju anaknya diimunisasi. Untuk itu, saya mengimbau para petugas di lapangan untuk mengikuti SOP yang telah dikeluarkan oleh Kemenkes,” imbuh Hanif.[]
close