-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Jaringan Narkoba Lintas Propinsi diciduk Polres Langsa

20 September 2018 | September 20, 2018 WIB | Last Updated 2018-09-20T15:18:35Z

HN-Langsa, Tim opsnal Satnarkoba Polres Langsa yang dipimpin Kasat Narkoba dan dibantu Kapolsek Perlak Timur telah mengamankan sepuluh orang yang diduga melakukan tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu lintas Provinsi Aceh-Sumut.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Misbahul Munauwar, S. H dalam siaran persnya, Kamis (20/9/2018), Penangkapan 10 orang yang diduga anggota jaringan narkoba lintas provinsi itu memakan waktu beberapa hari mulai Kamis (13/9) hingga 16 (16/9), kata Kabid Humas.

Dikatakan Kabid Humas, kesepuluh pelaku yang telah diamankan itu, dimulai penangkapan MY (31), wiraswasta, warga Peureulak, Aceh Timur, di SPBU Gampong Alue Dua, Langsa Baro.

Tersangka ditangkap berdasarkan adanya informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu dalam jumlah besar di lintas Aceh-Sumut. Setelah mengenali mobil tersangka dilakukan penghadangan di SPBU Alue Dua, Langsa Barat dan saat dilakukan penggeledahan dalam mobilnya Pajero Sport ditemukan barang bukti 4 paket besar Sabu dibagian bagasi, kata Kabid Humas

Kemudian dilakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lainnya yakni di wakop di Simpang Pulo Tiga, Kejuruan Muda, Aceh Tamiang dan berhasil mengamankan dua orang lainnya masing-masing berinisial CA(30),wiraswasta,warga Peureulak, Aceh Timur, dan MA(26), Mahasiswa warga Matang Seulimeng, Langsa Barat dan MA ini masih berstatus saksi, kata Kabid Humas.

Dari penangkapan ini turut diamankan 4 unit Hp, 1 dompet warna coklat, 1 unit mobil merk Agya warna putih, No. Pol. BK 1728 IV, kata Kabid Humas.

Setelah itu dilakukan pengembangan lagi sekira pukul 14.00 wib di Jalan Sei Kapuas Kota Medan dan berhasil menangkap 1 orang pelaku lainnya berinisial S (27), wiraswasta warga Ie Masen, Syiah Kuala Banda Aceh, sebut Kabid Humas.

Dari pelaku diamankan barang bukti 1 unit Hp dan 1 dompet warna coklat, kata Kabid Humas.

Setelah itu, pada Jum'at (14/9) sekira pukul 11.30 wib juga mengamankan seorang pelaku lagi di Jalan Sei Batanghari Kota Medan tepatnya dipinggir jalan depan RS Bunda Thamrin, kata Kabid Humas.

Dari pelaku yang berinisial M(30),wiraswasta, warga PeureulakTimur, Aceh Timur, diamankan barang bukti berupa 3 unit Hp, 1 unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna hitam, No Pol BK 3201 AHD, kata Kabid Humas.

Kemudian dilakukan pengembangan lagi sekira pukul 15.00 wib dan berhasil mengamankan 4 orang lagi di warung di jalan Batanghari Kota Medan, masing-masing berinisial J(43),IRT, warga Salam Rejo Kecamatan Selesai, Langkat Sumut, E(51),tukang becak warga Klumpang Kebun, Deli Serdang Sumut, IF(27),sopir warga Salam Rejo, Kecamatan Selesai Langkat Sumut(saksi), S(27),wiraswasta, warga Desa Perhiasan Kecamatan Selesai, Langkat Sumut(saksi), kata Kabid Humas.

Dalam penangkapan ini diamankan barang bukti berupa 1 paket besar Sabu dengan berat lebih kurang 1000 Gram yang terbungkus dengan kemasan teh Guanyyiwang yang ditemukan di bawah jok sepeda motor, 3 unit Hp, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat No Pol BK 3544 AHJ, 1 unit mobil merk Daihatsu Sigra warna grey No Pol BK 1613 GI, kata Kabid Humas.

Setelah itu, Kasat Narkoba bersama tim melakukan pengembangan bergerak menuju rumah tersangka J dan melakukan penggeledahan kemudian mengamankan adik kandung tersangka dengan inisial FA(30), wiraswasta, warga Dusun Salam Rejo Kecamatan Selesai, Langkat Sumut. Dari penangkapan ini ditemukan barang bukti berupa 2 paket besar sabu yang terbungkus dalam kemasan teh hijau dengan berat lebih kurang 1600 gram,sebut Kabid Humas.

Selanjutnya kesepuluh tersangka bersama barang bukti tersebut diamankan ke Mapolres Langsa untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, kata Kabid Humas.

Dari penangkapan itu semua, barang bukti sabu yang disita total keseluruhan bruto 6750 gram, kata Kabid Humas lagi[*]
close