-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Forum KKA Dorong Percepatan Perubahan Qanun nomor 10 Tahun 2016

18 September 2018 | September 18, 2018 WIB | Last Updated 2018-09-20T04:18:03Z

Banda Aceh,  Forum Komunikasi pemerintahan kabupaten dan kota se aceh (FKKA) dorong percepatan perubahan qanun nomor 10 tahun 2016 tentang tata cara pengalokasian tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dan penggunaan dana otonomi khusus. Hal tersebut dibahas dalam rapat pimpinan FKKA yang diselenggarakan di Kyriad Muraya Hotel, Banda Aceh, Selasa (18/9/2018).

Rapat tersebut dipimpin oleh koordinator FKKA H Saifannur S Sos yang juga Bupati Bireuen yang dihadiri oleh beberapa perwakilan kepala daerah yang tergabung dalam FKKA, dimana rapat tersebut bertemakan "Silaturahmi dan Konsolidasi Organisasi ".

Wakil koordinator FKKA H Said Mulyadi mengatakan rapat tersebut membahas dan mendorong percepatan perubahan qanun nomor 10 tahun 2016 kembali lagi ke qanun nomor 2 tahun 2013 bahwa 60-40 persen pengelolaan dana otsus Aceh dalam bentuk dana transfer.

Jadi kabupaten kota mendapatkan dana trafer 60 persen sementara propinsi pengelolaannya 40 persen. Hal ini akan terwujud tergantung pertimbangan DPRA dan gubernur Aceh.

Untuk itu forum ini akan terus melakukan koordinasi baik dengan gubernur aceh maupun dengan DPRA, dan juga mengkaji aturan-aturan yang berlaku tentang pengelolaan dana otonomi khusus Aceh.

Sementara itu Hasil rapat yang dibacakan oleh mantan walikota Banda Aceh H. Illiza sauddin Djamal mengatakan hasil rapat tersebut adalah mendorong percepatan perubahan qanun nomor 10 tahun 2016 oleh dewan perwakilan rakyat Aceh (DPRA). Forum ini nanti nya akan segera melakukan audiensi dengan gubernur Aceh dan juga pimpinan DPRA, Mendagri dan juga DPR-RI, sehingga percepatan proses perubahan qanun tersebut cepat terealisasi.

sebelumnya Koordinator Forum KKA H Saifannur S Sos yang juga bupati bireuen dalam sambutannya mengatakan, FKKA telah mengalami dua kali periode pergantian pengurus sejak 2008 sampai 2019 dan mengalami beberapa kali pergantian transisi dikarenakan berakhirnya masa tugas para pengurus yang merupakan pimpinan daerah di Kabupaten dan Kota.

"Berdasarkan hasil pergantian antar waktu dalam rapat kerja daerah FKKA 2017 yang berlangsung di Pendopo Bupati Bireuen pada tanggal 21 Desember 2017 lalu, FKKA telah menetapkan Dewan Pimpinan menjadi 22 orang dengan struktur lembaga dipimpin oleh seorang koordinator dan 4 orang wakil koordinator beserta 17 anggota yang juga merupakan representasi dari 23 Kabupaten dan Kota di Aceh," ujarnya.

Oleh karena itu, FKKA mempunyai peran strategi dalam membangun sinergi dan meningkatkan koordinasi antar Kabupaten dan Kota dalam menjamin relevansi kebijakan pembangunan dengan tingkat provinsi serta kebijakan yang mendukung penguatan sektor publik lainnya.

Saifannur menyampaikan, kita merasa perlu menentukan beberapa rangkaian ide dan isu strategis terkait kebijakan pemerintah untuk peningkatan pelayanan publik sebagai program kerja FKKA 2018 - 2019.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh, Dewan Pembina Sekretariat FKKA Illiza Sa`aduddin Djamal, Bupati Aceh Barat H Ramli MS, Wakil Bupati Bireuen Muzakkar A Gani, Wakil Ketua DPRK Bireuen Athaillah, Wakil Bupati Pidie Jaya Said Mulyadi SE, Wakil Walikota Sabang Drs Suradji Junus, Wakil Walikota Langsa Dr Marzuki Hamid MM, Asisten III Banda Aceh Tarmizi Yahya dan anggota pengurus Forum KKA. [*]
close