-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Di tahun Baru Islam, Bupati Aceh Besar Serahkan Bonus Rp 50 juta untuk Hafidz Termuda

11 September 2018 | September 11, 2018 WIB | Last Updated 2018-09-11T05:49:37Z

HN-Aceh Besar, Bupati Aceh Besar memberikan penghargaan dan bonus 50 Juta Rupiah kepada Muhammad Safwan (18) sebagai Hafidz Termuda Terbaik Aceh Besar yang merupakan program tahunan yang dilaksanakan Pemerintah Aceh Besar mulai 2018.

Penghargaan tersebut di berikan langsung oleh Bupati Aceh Besar Ir Mawardi Ali, yang di dampingi oleh Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Besar Carbaini,S.Ag beserta unsur Forkopimda, dan disaksikan oleh Kepala SKPD, Para Camat, Para,Tokoh dan seratusan masyarakat Aceh Besar pada malam peringatan tahun baru Islam 1 Muharram 1440 H yang di gelar di Mesjid Abu Indrapuri, Senin malam (11/9/2018).

Dalam sambutannya, Mawardi menyampaikan bahwa penghargaan yang diberikan ini adalah bentuk kepedulian pemerintah Kabupaten Aceh Besar kepada masyarakat yang mampu menjaga ayat-ayat Allah, mampu menghafal Al-Qur'an 30 juz.



Menurutnya, penghargaan yang diberikan pemerintah ini tidak sebanding dengan yang dimiliki oleh anak anak kita dalam hal menghafal Alquran ini, akan tetapi  penghargaan ini diberikan harus menjadi semangat bagi anak-anak lainnya untuk terus menjaga ayat-ayat allah dan menghafal Alquran.

Program Hafiz termuda ini akan dilakukan setiap tahunnya sampai pemerintah mendapatkan hafidz yang paling termuda diantara yang muda yang terbaik dan mampu menghafal Alquran 30 juz yang terbaik dan pemerintah menyediakan bonus Rp. 50. Juta untuk satu orang setiap tahunnya.

Tahun ini pemerintah mendapatkan Hafidz termuda adalah 18 tahun bernama Muhammad Safwan, pada tahun depan di diharapkan lebih muda lagi 16 tahun atau 14 tahun dan ini akan dilakukan setiap tahun hingga mendapatkan Hafiz termuda sampai umur 8 tahun.

Terpilihnya Muhammad Safwan ini tidak lepas dari peran para guru-guru dan juga orang tua dalam mendorong anaknya untuk menghafal Alquran. Diharapkan nantinya akan lahir safwan-safwan lainnya di Aceh Besar.

Selain itu, Mawardi Ali pada tahun ini juga akan melakukan launching "one Hafidz one village" di Aceh Besar di pesantren Fauzul Kabir di Kota Jantho yang di rencanakan pada bulan Desember nanti, dimana disana nanti akan ditempatkan 1 hafidz perwakilan dari tiap desa-desa di Aceh Besar.

Kata Mawardi, Hafidz Hafidz yang ditempatkan di pesantren Fauzul Kabir berumur tingkat SMP dan diberikan beasiswa penuh sampai dengan SMA dengan harapan Aceh Besar akan melahirkan 1 hafidz 1 Desa.

Diketahui, Muhammad Safwan (18 Tahun) terpilih sebagai hafidz 30 Juz dalam seleksi program Hafidz 30 Juz termuda Kabupaten Aceh Besar yang diselenggarakan oleh Dinas Syariat Islam Aceh Besar di Permata Hati Convention Center, Meunasah Manyang PA, Kecamatan Ingin Jaya, Minggu (19/8/2018).

Tampilnya M Safwan alumnus MUQ Pagar Air asal Gampong Lamreung Kecamatan Krueng Barona Jaya, setelah menyisihkan 31 orang peserta lainnya dengan meraih nilai 88,50. Atas prestasi tersebut santri yang pernah meraih juara musabagah hafidz quran baik tingkat provinsi Aceh dan Aceh Besar mendapat uang pembinaan Rp 50 juta dari Pemkab Aceh Besar.

Sebelumnya, kegiatan yang berlagsung sehari itu dibuka Bupati Aceh Besar Ir Mawardi Ali yang sekaligus ikut menyaksikan seleksi tersebut. Mawardi dalam sambutanbya mengatakan, program Hafidz 30 Juz termuda merupakan sebuah program yang akan digelar setiap tahunnya dalam rangka memberikan penghargaan dan juga semangat kepada pelajar, anak-anak Aceh Besar yang mampu menghafal Al-quran hingga 30 Juz. "Hanya satu orang yang termuda yang mampu menghafal Al-quran 30 Juz dan umurnya dibawah 20 tahun yang akan dipilih," pungkasnya.

Plt Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Besar, Carbaini SAg menyebutkan, jumlah peserta yang mengikuti seleksi Hafidz termuda ada 31 orang dengan kriteria, yang pertama bisa menghafal 30 Juz, kemudian penduduk asli Aceh Besar yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy, dan akte kelahirannya Aceh Besar. "Dari 31 peserta tersebut, yang terendah umurnya 14 tahun dan yang tertinggi 19 tahun," sebutnya.

Pada seleksi hafizh termuda Aceh Besar; sebut Carbaini ada lima dewan juri yakni T Mardhatillah SHi MH (ketua) dan anggota masing-masing Drs M Amin Husaini MA, Drs Sualip Khamsin, Rayyan A Hadi SHi MH serta Sanaul Khair SHi MA. "Kelima dewan merupakan hakim propinsi Aceh, kabupatan Aceh Besar dan dewan hakim nasional," ungkapnya.

Ia berharap kepada semua peserta, dan masyarakat Aceh Besar, agar program menghafal Al-quran ini jangan dilihat hadiah yang diberikan, akan tetapi hal ini sebagai bentuk pancingan semangat dan spirit untuk menghafal Al-quran dalam mewujudkan menjadi masyarakat Aceh Besar sebagai Insan Qur'ani.()
close