-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polres ATAM kembali Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak dibawah Umur

07 Juli 2018 | Juli 07, 2018 WIB | Last Updated 2018-07-07T02:35:00Z

HN-ACEH TAMIANG -- Kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur masih saja terjadi di Aceh Tamiang. Terbaru, pelaku berinisial BA (27) ditangkap polisi karena di duga menyetubuhi gadis di bawah umur (14).

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Humas Polres Aceh Tamiang Kasat Reskrim  membenarkan telah menciduk seorang pria di duga menyetubuhi seorang wanita di bawah umur (1/7) Minggu dini hari. 

Humas menjelaskan, BA warga Kampung Paya Tampah Kecamatan Karang Baru yang juga memiliki istri,  bahwa ia telah menyetubuhi korban pada Sabtu (30/6) sekira jam 20.30 wib.


Hasil pemeriksaan para saksi-saksi dengan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang di pimpin IPDA Prawira Wardany berhasil menangkap tersangka

Interogasi singkat, tersangka mengakui bahwa ianya sudah beristeri dan juga memiliki dua anak dan mengakui telah setubuhi korban sebanyak satu kali.

Selanjutnya tersangka di bawa ke Polres Aceh Tamiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, tutup Humas Polres Aceh Tamiang. (HEN)
close