-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Aparatur pemerintah diminta tidak pungli dalam memberikan pelayanan publik

12 Juni 2018 | Juni 12, 2018 WIB | Last Updated 2018-06-12T07:05:31Z


HN-Banda Aceh, Kepala Ombudsman RI Aceh, yang juga Ketua Pokja Pencegahan Saber Pungli Aceh menghimbau kepada aparatur pemerintah, baik ASN maupun POLRI agar jangan melakukan pungutan liar (pungli) dalam memberikan pelayanan publik. 

Terkait dengan arus mudik lebaran, saya berharap agar institusi terkait membuka pos layanan, sehingga manakala terjadi sesuatu segera akan dapat memberikan pertolongan. Institusi dimaksud antara lain : Polisi, Rumah Sakit, Dishub, Pemadam Kebakaran, SAR, dan lain-lain. 

Saya berharap, meskipun rakyat sedang menikmati liburan cuti bersama, tetapi negara harus selalu hadir bersama masyarakat. Jangan sampai terjadi, sampai menumpuk dimana-mana karena negara libur mengurusi persampahan selama cuti bersama.

Ombudsman RI Aceh akan memastikan agar Posko Mudik, Unit Gawat Darurat pada setiap Rumah Sakit Kabupaten/Kota, Unit Pemadam Kebakaran selalu siap siaga untuk menanggulangi sesuatu kejadian yang tak diharapkan, seperti tabrakan, kebakaran rumah, dan sebagainya. Jika ada kejadian darurat harus sesegera mungkin diberikan pertolongan. Kalau bisa jangan sampai adanya korban manusia.

Selain itu, titik penting lainnya yang perlu mendapat perhatian untuk kami awasi adalah terminal, pelabuhan, dan bandar udara. Para petugas yang bekerja di sektor ini harus memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, dan tidak boleh ada pungli.

Jika ada yang melakukan pungli silakan SMS atau WA ke 08116811635 (Saber Pungli Aceh) atau 08116722233 (Ombudsman Aceh).
close