HN-Langsa, Polres Langsa menggelar press release tentang keberhasilan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang selama ini menjalankan aksinya di wilayah hukum Polres Langsa, Senin (30/4/2018)
Waka Polres Langsa Kompol Siswara Hadi Chandra,SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Agung Wijaya Kusuma,SIK menjelaskan, “Sesuai laporan Polisi Nomor : LP/33/IV/Res. 1.8./2018/Aceh/Res. Langsa, Tanggal 14 April 2018. Telah terjadi tindak pidana pencurian sepmor yang dilakukan oleh dua tersangka serta beberapa teman lainnya, bahwa pelaku ini mengaku sudah 8 kalinya melakukan pencurian sepeda motor milik masyarakat di kota Langsa”.
Sementara itu, pelaku pencurian sepmor berinisial, TCM (42) wiraswasta asal warga Gampong Sungai Pauh Langsa Barat/ Gampong Hagu Selatan Kec, Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Sebut Waka Polres Langsa, kita amankan setelah dilakukan penyelidikan oleh Kasat Reskrim Polres Langsa, beserta anggota dan kerjasama dengan personil kodim dan masyarakat mengamankan TCM pada Jum’at ( 13/4/2018) lalu.
Berdasarkan pengakuan si pelaku ada 7 titik pencurian sepmor yang sudah dia lakukan diwilayah hukum polres Langsa, yakni, tepatnya di depan SMPN 1 Langsa satu unit Honda Vario Warna Hitam Nopol BL 6809 FR. Satu unit Honda Supra X 125 warna hitam nopol BL 6116 FQ di jalan Iskandar Sani Gampong Blang Seunibong Langsa Kota. ” Ujarnya.
Adapun beberapa tersangka dalam kasus yang sama, KT (21) Pelajar warga dusun pertanian Gampong Sukarejo Kec, Langsa Timur, AJ (23) warga desa sungai Pauh Kec, Langsa Barat. melakukan pencurian sepmor Yamaha Mio Soul warna hitam, aksi pelaku special pencurian sepeda motor, mereka ini dengan menggunakan alat kunci “T”.
Aksi tersebut yang masih DPO (daftar pencarian orang) inisial A (25) pekerjaan supir warga Gampong Blang Paseh Kec, Langsa Kota, R (30) wiraswasta kampung Sampaimah Kec, Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang.
Terhadap pelaku karena telah berulangkalinya melakukan pencurian, mereka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Lanjut Wakapolres, menghimbau seluruh masyarakat untuk terjaminnya keselamatan kendaraan roda dua milik masyarakat agar dapat menggunakan kunci ganda pada kenderaan milik pribadi masing – masing jangan sampai terjadi kehilangan ” Tutupnya[tribatanewslangsa]
Waka Polres Langsa Kompol Siswara Hadi Chandra,SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Agung Wijaya Kusuma,SIK menjelaskan, “Sesuai laporan Polisi Nomor : LP/33/IV/Res. 1.8./2018/Aceh/Res. Langsa, Tanggal 14 April 2018. Telah terjadi tindak pidana pencurian sepmor yang dilakukan oleh dua tersangka serta beberapa teman lainnya, bahwa pelaku ini mengaku sudah 8 kalinya melakukan pencurian sepeda motor milik masyarakat di kota Langsa”.
Sementara itu, pelaku pencurian sepmor berinisial, TCM (42) wiraswasta asal warga Gampong Sungai Pauh Langsa Barat/ Gampong Hagu Selatan Kec, Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Sebut Waka Polres Langsa, kita amankan setelah dilakukan penyelidikan oleh Kasat Reskrim Polres Langsa, beserta anggota dan kerjasama dengan personil kodim dan masyarakat mengamankan TCM pada Jum’at ( 13/4/2018) lalu.
Berdasarkan pengakuan si pelaku ada 7 titik pencurian sepmor yang sudah dia lakukan diwilayah hukum polres Langsa, yakni, tepatnya di depan SMPN 1 Langsa satu unit Honda Vario Warna Hitam Nopol BL 6809 FR. Satu unit Honda Supra X 125 warna hitam nopol BL 6116 FQ di jalan Iskandar Sani Gampong Blang Seunibong Langsa Kota. ” Ujarnya.
Adapun beberapa tersangka dalam kasus yang sama, KT (21) Pelajar warga dusun pertanian Gampong Sukarejo Kec, Langsa Timur, AJ (23) warga desa sungai Pauh Kec, Langsa Barat. melakukan pencurian sepmor Yamaha Mio Soul warna hitam, aksi pelaku special pencurian sepeda motor, mereka ini dengan menggunakan alat kunci “T”.
Aksi tersebut yang masih DPO (daftar pencarian orang) inisial A (25) pekerjaan supir warga Gampong Blang Paseh Kec, Langsa Kota, R (30) wiraswasta kampung Sampaimah Kec, Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang.
Terhadap pelaku karena telah berulangkalinya melakukan pencurian, mereka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Lanjut Wakapolres, menghimbau seluruh masyarakat untuk terjaminnya keselamatan kendaraan roda dua milik masyarakat agar dapat menggunakan kunci ganda pada kenderaan milik pribadi masing – masing jangan sampai terjadi kehilangan ” Tutupnya[tribatanewslangsa]