-->

Notification

×

Iklan

Iklan

DPRA Bahas Dana Otsus dan Migas dengan Bupati Walikota Se Aceh

09 Mei 2018 | Mei 09, 2018 WIB | Last Updated 2018-05-17T06:19:08Z

HN-Banda Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) rapat koordinasi dengan  Bupati dan Walikota Se Aceh, dalam rangka Monitoring dan Koordinasi Tambahan Dana Bagi Hasil Migas dan Dana Otonomi Khusus Aceh, Kegiatan tersebut di gelar di Gedung DPRA, Banda Aceh (9/5/2018).

Ketua DPRA Tengku Muharuddin kepada media media ini menyampaikan, Bupati dan Walikota Seluruh Aceh mendukung DPRA untuk merevisi Qanun nomor 10 Tahun 2016 tentang tata cara pengalokasian tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dan penggunaan dana otonomi khusus yang selama ini dikelola oleh provinsi.

"Mereka ingin pemerintah provinsi memberikan kewenangan penuh agar pelaksanaannya tidak tumpang tindih dengan pemerintah provinsi. Selama inikan pelaksanaan kegiatan dana otsus dilakukan provinsi, sedang bupati dan walikota hanya dituntut bertanggungjawab," ujar Tgk Muharuddin.

Lanjutnya lagi, Pelaksanana dana Otsus tahun ini dikelola sepenuhnya oleh Provinsi, namun Pertanggung Jawabannya dan pengawasan  dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten/kota, hal tersebut menjadi keluhan para bupati dan walikota, dimana saat proses perencanaan,penyusunan dan teknis pelaksanaan program dari dana Otsus tersebut pemerintah kabupaten kota tidak pernah dilibatkan.

Tgk Muharruddin juga menyampaikan, kedepan dalam pelaksanaan Otsus bupati/walikota menginginkan pola trasfer dan diberikan otonomi seluas untuk pengelolaan anggaran yang berikan oleh provinsi sehingga pada pelaksaan program kegiatan dilapangan tidak tumpang tindih antara kabupaten/kota dengan Provinsi .

Selain itu, Para Bupati Walikota Se Aceh juga menginginkan pembagian dana otsus dengan dibagi 50:50 atau 50 persen dikelola pemerintah provinsi dan 50 persen dikelola pemerintah kabupaten/kota.
Sementara itu, Ketua Forum Komite Komunikasi Aceh(FKKA) Saifannur, menyampaikan, para Bupati dan Wali kota se-Aceh mendukung langkah DPRA untuk merevisi Qanun nomor 10 Tahun 2016 tentang tata cara pengalokasian tambahan dana bagi hasil migas dan penggunaan dana otsus.

Selama ini, Bupati/walikota se Aceh merasakan keberatan terkait beban yang diberikan oleh pemerintah Provinsi terhadap pengawan program bersumber dari dana Otsus, karna pihaknya saat ini hanya menerima dana Otsus itu  Seperti dana hibah dan pihaknya meminta pembagian dana otsus di Aceh harus  dievaluasi ulang, dan kepercayaan penuh bisa diberikan pihaknya dalam mengengelola dana otsus kedepan, agar pembangunan di daerah bisa tepat sasaran dan sesuai dengan apa yang harapkan.

Menurut Saifannur, beban dalam mengelola sejumlah kegiatan harus dibagi-bagi pemerintah provinsi sebagaimana tupoksi masing-masing. Tak hanya dalam pelaksanaannya, kata Saifannur, pemerintah provinsi juga harus bertanggungjawab terhadap kualitas sejumlah pembangunan di kabupaten/kota[ismail]
close