HN-Aceh Besar, Terkait peraturan gubernur Aceh Irwandi Yusuf tentang pelaksanaan hukum cambuk di lakukan di dalam lembaga permasyarakatan (LP), Wakil Bupati Aceh Besar menyampaikan secara tegas mengatakan tidak akan mengikuti aturan yang sekarang dibuat tidak sesuai dengan syariat Islam.
Hal tersebut di sampaikan wakil Bupati Aceh Besar H. Waled Husaini A Wahab kepada media, jum'at (13/4/2018)
kita sudah ada qanun tentang Acara Jinayat, tujuannya untuk takzil dan kalau mau cambuk di penjara lebih bagusnya cambuk saja di dalam kamar supaya tidak ketahuan sama orang HAM.
Menurut Tgk. H. Husaini A Wahab " kita bukan menerapkan hukum HAM tapi kita kita menerapkan syariat Allah,ngak ada urusan dengan hukum HAM, HAM kalau mau masuk ke Aceh ikutlah hukum kita disini," jelasnya
Lanjutnya lagi “Kita di Aceh menerapkan hukum syariat Islam, bukan hukum aturan lain . Jadi untuk apa juga Qanun Syariat Islam kalau cambuk harus dilakukan di lapas” kata Waled Husaini.
Waled Husaini juga mengajak kepada semua pihak untuk jangan takut kepada manusia tapi takutlah ke ALLAH dan secara hukum agama sudah di jelaskan bahwa rajam dilakukan dihadapan umum dan bukan di tempat tertutup ( penjara).
Lanjut waled lagi, untuk Aceh Besar tetap dilakukan hukum cambuk di luar ( hadapan umum ) apapun masalah nanti kita lakukan hukum cambuk untuk memberikan peringatan kepada orang lain, tutup Waled Husaini(DA)