-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Sekum PBB Aceh : Kami Menolak Hukum Cambuk di Lapas

21 April 2018 | April 21, 2018 WIB | Last Updated 2018-04-21T10:00:18Z
HN- Banda Aceh, Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bulan Bintang (DPW-PBB) Aceh menolak Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat yang mengatur tempat pelaksanaan uqubat cambuk harus di lembaga permasyarakatan (Lapas).

Hal tersebut di katakan Sekretaris Umum (Sekum) DPW PBB Aceh, Zulmahdi Hasan, kepada Habanusantara.com, Sabtu (21/4/2018). "Kalau kami Partai Bulan Bintang menolak hukum cambuk di dalam Lapas," tegas Zulmahdi.

Menurutnya, yang di tolak itu bukan uqubat cambuknya, akan tapi mekanisme pelaksanaan yang dilakukan di dalam lapas.  Kebijakan tersebut, katanya, diperlukan kajian yang lebih mendalam.

Lanjutnya, isu ini sudah booming di masyarakat, sehingga membias kemana-mana. Zulmahdi mengatakan, sebenarnya dalam melihat situasi ini, gubernur tidak hanya melihat pendapat dari golongan tertentu saja, tetapi, bisa mengajak para ulama maupun tokoh masyarakat untuk berdiskusi

"kita di Aceh ini punya ulama, tokoh masyarakat, pesantren yang sebenarnya harus di ajak di diskusi yang mendalam," ujarnya

Zulmahdi menilai, langkah gubernur Aceh terlalu gegabah dalam mengeluarkan Pergub tersebut. Seharusnya, gubenur Aceh dalam mengambil keputusan itu mesti ada kesepakatan semua pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) maupun pihak lainnya.

Dia melihat bahwa tidak terdapat pembenaran dari pergub itu sendiri. Sebaliknya, perlu kajian yang lebih medalam. "Kalau dilihat dari hakikat hukum adalah memberi efek jera, nah efek jera itu penafsirannya bisa macam-macam. Sebagian orang beranggapan apabila hukum cambuk itu dilakukan depan publik itu akan memberikan efek jera yang lebih besar," jelasnya.

Lebih lanjut, uqubat cambuk yang dilakukan di dalam Lapas, bisa saja orang akan beranggapan tidak terlalu berat hukumannya. "Efek hukum itu memberikan efek Jera bagi pelakunya inilah yang menjadi fosilofis hukum itu sendiri," katanya

Dia mengatakan, meskipun hukuman cambuk itu dilakukan secara terbuka di dalam Lapas, akan tetapi masyarakat yang ingin melihatnya cukup terbatas. Sementara jika hukuman cambuk dilakukan di halaman mesjid Semua orang bisa menyaksikannya.

"Artinya segala sesuatu yang memang membuat masyarakat terkendala datang ke lapas untuk menyaksikan, sehingga hanya orang-orang tertentu saja yang bisa melihatnya," ungkapnya[ip/bar]
close